KAJIAN YURIDIS PENGATURAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN

YUNANTO, YUNANTO (2010) KAJIAN YURIDIS PENGATURAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN. Documentation. FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2250Kb

Abstract

Dalam pandangan masyarakat kita adalah hal yang tabu apabila calon suami isteri sebelurn perkawinan dilangsungkan telah memberikan atau ada niat hendak mengatur masalah harta perkawinan dengan perjanjian kawin. Perkawinan yang sebelumnya didahului dengan pengaturan harta perkawinan, seakan tersirat tiadanya landasan cinta dan ikatan lahir bathin antara suami isteri. Perjanjian kawin masih menjadi sesuatu hal yang belum ibiasal di dalam masyarakat. Disebabkan adanya pandangan demikian itulah, masyarakat kita masih alergi terhadap hal ini. Bahkan, masyarakat kita masih menganggap bahwa perjanjian kawin sebagai sesuatu yang tidak lazim, materialistis, tidak etis, tidak sesuai dengan adat Islam dan ketimuran, menonjolkan egoisme semata, dan anggapan Iainnya. Namun dengan perkembangan waktu, sekarang ini pembuatan perjanjian kawin untuk mengatur harta kekayaan perkawinan mulai banyak dilakukan terutama di kota kota besar. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengungkap (to reveal) argumen serta bukti bukti bahwa perjanjian kawin dipakai sebagai upaya untuk mengatur harta kekayaan calon suami isteri, dan menemukan argumen bahwa dasar hukum apa yang digunakan untuk menerapkan ketentuan perjanjian kawin sebagai upaya mengatur harta kekayaan perkawinan. Sedangka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Ketentuan harta benda perkawinan merupakan ketentuan hukum yang bersifat menambah. Oleh karena itu dimungkinkan adanya penyimpangan atas bentuk harta perkawinan melalui perjanjian kawin. Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri untuk mengatur akibat-akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian kawin selalu inheren dengan harta kekayaan perkawinan. Kedua ketentuan ini sarna sama sudah diatur dalam UUP namun belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, sehingga kedua ketentuan ini dinyatakan belum berlaku efektif yang konsekuensinya digunakanlah ketentuan lama balk itu ketentuan menurut hukum adat, hukum Islam atau KUH.Perdata. demikian pula menyangkut perjanjian kawin, dalam praktek ada yang menggunakan ketentuan Pasal 29-UUP-dan-ada-yang -menggunakan-ketentuan-KUR-Perdata-dengan-- penyesuaian sesuai dengan perkembangan jaman terutama di kalangan notaris. Jika menggunakan ketentuan UUP biasanya dibuat sekaligus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kata Kunci : Perjanjian kawin, harta perkawinan.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:27731
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:13 May 2011 09:38
Last Modified:13 May 2011 09:38

Repository Staff Only: item control page