PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (STUDI PENANGANAN KORUPSI MANTAN BUPATI KENDAL HENDY BOEDORO)

Mufrikhah, Solkhah (2011) PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (STUDI PENANGANAN KORUPSI MANTAN BUPATI KENDAL HENDY BOEDORO). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF (Jurusan Ilmu Pemerintahan) - Submitted Version
73Kb

Abstract

Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Hal ini dikarenakan korupsi dilakukan secara sistematis dan terorganisir mulai dari tingkatan bawah sampai pada tingkatan pejabat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kendal, Korupsi dana APBD dilakukan oleh Mantan Bupati Hendy Boedoro senilai 30 M. Tindakan korupsi ini yang tersusun rapi ini akhirnya bias dibocorkan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM yang ada di kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis isi terhadap LSM FKPPK beserta aliansi LSM lainya sebagai unit analisis, sedangkan observasi adalah semua bentuk data-data yang diperoleh secara tidak langsung dari buku-buku,dokumen-dokumen dan literatur-literatur, karya ilmiah, laporan, maupun studi kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan masalah strategi LSM dalam memberantas korupsi serta networking dan wawancara. Data analisis secara kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pengaruh LSM terhadap pengungkapan kasus korupsi Hendy Boedoro mempunyai peran yang penting sebagai alat untuk pemberantasan korupsi di Kendal, karena di era itu kepolisian dinilai lambat dalam menangani kasus Hendy Boedoro. Selain itu butuh ijin langsung dari presiden,oleh karena itu FKPPK berusaha melaporkan kasus ini ke KPK dengan membawa buktibukti. KPK merupakan lembaga independence sehingga tidak memerlukan ijin presiden. Strategi yang digunanakan FKPPK adalah dengan memantau terus perkembangan kasus tersebut dan membentuk tim inti (anggota 5 orang) dan tim gugus yang bertugas sebagai pencari data, sedangkan tim inti bertugas membahas strategi-strategi namun sifatnya rahasia. Kerjasama antar LSM melalui AMK (Aliansi Masyarakat Kendal), AMK merupakan ajang berkumpul antar pengurus inti LSM, sedangkan kerjasama dengan pemerintah secara langsung dengan KPK dan Mabes Polri. Hasil dari usaha LSM dengan diselenggarakannya pengadilan TIPIKOR pun memutuskan Hendy Boedoro bersalah pada kasus pinjaman dana BPD senilai 30 miliar. Hendy dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, denda 500 juta, subside 6 (enam) bulan dan mengembalikan uang daerah senilai 30 miliyar.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:J Political Science > JA Political science (General)
ID Code:27043
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Apr 2011 14:04
Last Modified:26 Apr 2011 14:04

Repository Staff Only: item control page