YULIARTHA, I GEDE (2009) LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF KINI DAN MASA MENDATANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF 403Kb |
Abstract
Efforts to force the investigation conducted by the institution and prosecution authorities can be controlled through pretrial Institute. The purpose of this institution was formed so that the rights of suspects can be protected, especially in the case of arrest or detention is not lawful, and the termination of the investigation or prosecution. Although these institutions have been set in the positive law (Law No. 8 of 1981) but in its application, there are still weaknesses in both the formulation and in its application to the Court that the lack of protection of human rights for suspects The problem is the focus of this research is How to formulate a policy of criminal law in the pretrial institutions Indonesian positive law in terms of protection of Human Rights ? How is the application of pretrial institutions associated with the Human Rights? and How the criminal law policy in pretrial agencies in formulating human rights perspective in the future? This research method Juridical Normative approach to secondary data research focuses on literary study, by collecting, reviewing and systematically processed materials or study literature that documents relating to policy formulation and implementation of pretrial institutions in qualitative analysis, then made the conclusion that overall aim to represent the role and function of pretrial institutions both in terms of policy formulation and in the applicable associated with the protection of human rights. Settings pretrial institutions in Indonesia, there are positive law in Chapter X Part One of Article 77 through Article 83 of Law No. 8 of 1981 on Criminal Proceedings. In practice there are still problems, especially concerning the death of pretrial requests caused by the start of a criminal investigation in court. With these reasons, the object is not checked pretrial petition completely through a pretrial decision to consider whether legal or intended application. Needed legal reform (Policy) to the rules of pretrial institutions ideally with emphasize the protection of both human rights of suspects and victims. Pretrial institute legal reform in terms of substance and structure with changing the way existing is not the best way, but more important is the renewal of the cultural aspects of law, ethics and science of the moral law legal education. Keywords: Policy Formulation pretrial Institute, Human Right Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan hukum pidana memformulasikan lembaga Praperadilan dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak Asasi Manusia ? Bagaimana kebijakan aplikasi lembaga Praperadilan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ? dan Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memformulasikan lembaga Praperadilan dalam persfektif Hak Asasi Manusia di masa mendatang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan meneliti data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan dan penerapannya secara analisis kualitatif, kemudian dibuat kesimpulan yang secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan dan fungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupun dalam aplikasikan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positif Indonesia terdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenai gugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainya pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasan tersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atau tidaknya permohonan dimaksud. Diperlukan adanya pembaharuan hukum (Kebijakan) terhadap aturan Lembaga Praperadilan secara ideal dengan menitik beratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia baik terhadap tersangka maupun korban. Pembaharuan hukum lembaga praperadilan dari segi substansi maupun struktur dengan jalan mengganti yang telah ada bukan merupakan jalan terbaik, namun yang lebih terpenting adalah pembaharuan dari segi budaya hukum, etika moral hukum dan ilmu pendidikan hukum. Kata kunci : Kebijakan Formulasi Lembaga Praperadilan, HAM
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 25101 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 03 Jan 2011 07:49 |
Last Modified: | 03 Jan 2011 07:49 |
Repository Staff Only: item control page