PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

PERMANA, TRI CAHYA INDRA (2009) PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
624Kb

Abstract

Eventhought there is no acts or rules about Guidance of Public Officer Discretion, but practically discretion decision already made by Public Officer and it results in sue of law from people in Administrative courts. This Thesys describes how discretion decision already made by Public Officer, and then how administrative court legitimate it and also for the future what things should be there in governments rule about Guidance of Public Officer Discretion. Practically, there are two kinds of discretion. Firstly, binding discretion which is the alternatives of decision already pointed in the acts or rules, in this kind, Public Officer can only choose of of them. Secondly, free discretion which is no alternatives of decision in the acts or rules. Discretion decision can only be done in emergency circumstances where the acts or rule can not solve the immediate problems and the emergency circumstances not caused by Public Officer it self. Administrative courts in legalizing the discretion decision not using acts or rules but using principles of good governance. In binding discretion, Judges of administrative court can decide reformatio in peius (a plaintif placed in a worse position as a result of filling an appeal), but in free discretion administrative court can not decide reformatio in peius. For the future the things should be there in governments rule about Guidance of Public Officer Discretion, among other things : Goals of acts or rules, The meaning of discretion, emergency circumstances and general interest, Which Oficer can make discretion decision, On what condition discretion can be done, How are legal responsibilities of Public Officer who made discretion decision, administrative ways, Which body can legitimate disretion decision, and how administrative courts legitimate discretion decision. Keyword : Discretion Decision, Administrative Court Meskipun belum ada pengaturan mengenai keputusan diskresi Pejabat Administrasi Pemerintahan, akan tetapi keputusan diskresi telah banyak diterbitkan oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan yang telah banyak digugat oleh masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini menggambarkan bagaimana keputusan-keputusan diskresi tersebut telah diterbitkan oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan, kemudian bagaimana Pengadilan Tata Usaha Negara menguji legalitas keputusan diskresi yang digugat itu, serta secara futuristik/prospek hal-hal apa saja yang seharusnya diatur didalam peraturan mengenai diskresi Pejabat Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan praktek pemerintahan, keputusan diskresi yang diterbitkan pada pokoknya ada dua hal. Pertama keputusan diskresi terikat yaitu diskresi yang telah ditentukan alternatifnya oleh Undang-Undang dan kedua, keputusan diskresi bebas yaitu diskresi yang tidak ditentukan alternatifnya oleh Undang-Undang. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan adalah adanya keadaan mendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba menyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan dengan cepat, dimana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum dan keadaan tersebut tidak boleh tercipta karena kesalahan tindakan oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan yang melakukan diskresi. Pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dalam menguji keputusan diskresi terikat, Hakim PTUN dapat memutuskan reformatio in peius yaitu diktum putusan yang justru semakin memberatkan Penggugat, sedangkan dalam menguji keputusan diskresi bebas, Hakim PTUN tidak dapat memutuskan reformatio in peius. Sedangkan secara futuristik/prospek, maka yang perlu diatur didalam peraturan mengenai diskresi Pejabat Administrasi Pemerintahan antara lain tujuan dari Peraturan Pemerintah tentang diskresi pejabat administrasi pemerintahan, apa pengertian diskresi, “keadaan mendesak” dan “kepentingan umum”, pejabat apa saja yang dapat melakukan/menerbitkan keputusan diskresi, dalam hal bagaimana diskresi dapat dilakukan, bagaimana pertanggungjawaban hukum pejabat yang menerbitkan keputusan diskresi, upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh masyarakat, lembaga mana yang berwenang menguji legalitas tindakan/keputusan diskresi, dan bagaimana pengujian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Keputusan Diskresi, Pengadilan Tata Usaha Negara

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:25016
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Dec 2010 09:19
Last Modified:30 Dec 2010 09:19

Repository Staff Only: item control page