Hartini, Hartini (2009) ANALISIS MANFAAT PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PPh PASAL 21 DAN INSENTIF PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 515Kb |
Abstract
ABSTRACT The Indonesian Government and Parliament approved to personal income tax from 35% to 30% by the latest amendment to the Income Tax Law No. 36/2008 on 23 September 2008 and applicable from the fiscal year 2009. In late February 2009, the Parliament approved a fiscal stimulus of government-borne tax includes targeted employees income (payroll) tax concession granted to labour-intensive industry which have been severely hit by the economic slowdown. The purpose of this study was to analyze of who would get benefits from a reduction in the personal income tax rates and fiscal stimulus of government-borne tax targeted income (payroll) tax concession to employee (taxpayers) in 2009. This is a secondary data analysis of study of the benefits of personal income tax rate reductions and fiscal stimulus of government-borne tax targeted income (payroll) tax concession to increase employee’s take home pay in 2009. This study used the qualitative descriptive method. This study uses data on the head count number of resident and non-resident (expatriates) who work in Indonesia based on BPS Sakernas and Dit. Binapenta Disnakertrans tahun 2008. Standard salary of each employee in every field/type of business processed by the Indonesian Survey Salary Handbook by Kelly Services, Directorate General of Taxes about the standard salary of expatriates who work in Indonesia and the Provincial Minimum Wages (Upah Minimum Pekerja/UMP) in 2009. Employees grouped in accordance with the standard monthly wage/salary. Cost/income tax burden of each employee is calculated based on new and old income tax law article 21 of 2009 and 2008 so that known the reduction of income tax year 2009 is lower or even zero tax compared to 2008. Hereinafter, we calculated the distribution of income tax reduction to each group of employee. This study shows evidence that the reduction income tax rate article 21 and DTP in 2009 had a benefits to increase a tax home pay of employees (taxpayers). The greater income, the greater benefits of take home increase. Employees with income below or equal to the annual non-taxable income (PTKP) gets a benefit from the tax stimulus of zero income tax because of the increased main personal relief i.e. PTKP, occupational expense and JHT funds. Certain employees who currently have a monthly salary in above PTKP but not more than Rp 5,000,000 gets additional increment take home pay from DTP. Key words: Personal income tax rate reductions, government-borne income (payroll) tax concession and employee’s take home pay increase. iv ABSTRAK DPR dan Pemerintah menyetujui penurunan tarif PPh Pasal 21 dari tarif progresif tertinggi 35% menjadi 30% melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 23 September 2008 lalu dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2009. Pada akhir Februari 2009, DPR menyetujui insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja pada kategori usaha tertentu mengalami penurunan kemampuan daya beli akibat krisis global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat penurunan tarif PPh Pasal 21 dan DTP tahun 2009 bagi pekerja (wajib pajak). Penelitian ini menggunakan metode pengambilan data sekunder dan analisis kualitatif deskriptif terhadap manfaat penurunan tarif PPh Pasal 21 dan DTP berupa kenaikan take home pay bagi pekerja (wajib pajak) pada tahun 2009. Penelitian ini menggunakan data jumlah penduduk dan karyawan asing yang bekerja di Indonesia berdasarkan hasil survei BPS Sakernas dan Dit. Binapenta Disnakertrans tahun 2008. Standar gaji setiap pekerja sesuai dengan lapangan usaha dan jenis pekerja/jabatan diolah dari hasil survei Indonesian Salary Handbook oleh Kelly Service, SK Dirjen Pajak tentang standar gaji karyawan asing yang bekerja di Indonesia dan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2009. Pekerja dikelompokkan sesuai dengan standar gaji per bulan. Biaya/beban PPh setiap pekerja dihitung menurut Undang-undang baru tahun 2009 dan Undang-undang lama tahun 2008 sehingga diketahui jumlah penurunan PPh tahun 2009 lebih rendah atau bahkan nihil dibandingkan tahun 2008. Selanjutnya dihitung jumlah alokasi penurunan PPh kepada masing-masing kelompok pekerja. Penelitian ini menunjukkan bukti bahwa penurunan tarif PPh Pasal 21 dan DTP tahun 2009 memberikan manfaat berupa kenaikan take home pay bagi pekerja (wajib pajak). Semakin besar penghasilan pekerja, semakin besar manfaat kenaikan take home pay yang dinikmatinya. Pekerja atau wajib pajak yang berpenghasilan dibawah atau sama dengan PTKP memperoleh manfaat dari stimulus pajak berupa PPh nihil karena peningkatan PTKP, biaya jabatan dan iuran dana pensiun seperti JHT. Pekerja tertentu yang berpenghasilan diatas PTKP akan tetapi tidak lebih dari Rp5,000,000 memperoleh tambahan kenaikan take home pay karena PPh nihil untuk masa Februari sampai dengan November 2009. Kata kunci: Penurunan PPh Pasal 21, pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan kenaikan take home pay.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Accounting |
ID Code: | 24694 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 15 Dec 2010 08:50 |
Last Modified: | 15 Dec 2010 08:50 |
Repository Staff Only: item control page