PENDAFTARAN KONVERSI TANAH HAK MILIK ADAT OLEH AHLI WARIS (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten)

RAHARJO, AGUNG (2010) PENDAFTARAN KONVERSI TANAH HAK MILIK ADAT OLEH AHLI WARIS (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
372Kb

Abstract

BSTRAK Dalam sejarah pertanahan di Indonesia sebagian besar hak tanah perseorangan yang terdapat dalam komunitas masyarakat adalah tanah hak milik adat, pemilikan itu berlangsung secara turun temurun (Ahli Waris) bahkan sejak sebelum penjajahan. Dalam perjalanan waktu seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat untuk dapat kepastian hukum tanah hak milik adat harus didaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan istilah Konversi. Konversi bekas hak-hak Indonesia atas tanah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi asas unifikasi hukum undang undang pokok agraria. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA) Nomor 2 Tahun 1962, mengatur ketentuan mengenai penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah secara normatif peraturan Konversi tersebut merupakan implementasi ketentuan peralihan Undang – undang Pokok Agraria Tujuan pendaftaran konversi tanah hak milik adat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat Untuk mengetahui lebih lanjut digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriipsi analitis, yang bertumpu pada data primer (hasil penelitian dilapangan) guna mengetahui secara konkrit terhadap segala permasalahan yang timbul di dalam praktek pendafftaran Konversi tanah hak milik adat. Hasil penelitian bahwa petuk pajak atau letter c tetap dikatakan sebagai alat bukti karena untuk memperoleh hak atas tanah, sebagai bukti petunjuk yang dapat membantu penegasan konversi (perubahan) hak milik secara turun temurun menurut hukum adat, menjadi hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Untuk memperoleh hak atas tanah dengan alat bukti yang berupa letter c harus di daftarkan dikantor pertanahan. Kantor pertanahan akan melakukan kegiatan antara lain : Memeriksa kelengkapan surat, Mengumpulkan data (data fisik dan data yuridis), Diumumkan selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan, Data disahkan dan kemudian diproses, Dilakukan penegasan konversi karena data lengkap, Dibuatkan buku tanah dan surat ukur, diterbitkan sertipikat, Apabila data dalam sertipikat terjadi kesalahan karena tidak jujuran pemohon pendaftaran hak atas tanah maka dalam penyelesainya melalui pengadilan. Kata Kunci : Pendaftaran Konversi, Ahli Waris.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24623
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:13 Dec 2010 10:02
Last Modified:13 Dec 2010 10:02

Repository Staff Only: item control page