PENGGANTIAN TEMPAT AHLI WARIS (PLAATSVERVULLING) PADA MASYARAKAT PESANTREN (Studi di Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang)

SA’ADAH, HILYATUS (2010) PENGGANTIAN TEMPAT AHLI WARIS (PLAATSVERVULLING) PADA MASYARAKAT PESANTREN (Studi di Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
539Kb

Abstract

ABSTRAK Pewarisan adalah suatu proses penerusan, pengoperan, kekayaan materiil dan immaterial dari generasi kepada generasi berikutnya. Walaupun terlihat sederhana, proses pewarisan ini memunculkan masalah dalam kehidupan di masyarakat. Apalagi terkait dengan adanya dualisme hukum waris yang berlaku di Indonesia selama ini, Masalah yang sering muncul itu salah satu diantaranya adalah mengenai penggantian tempat ahli waris ( Plaatsvervulling ) yang dianut deh Hukum waris adat, Penggantian Tempat Ahli Waris (Plaatsvervulling) adalah keturunan dari ahli waris yang sudah meninggal dunia pada saat terbukanya warisan / menggantikan tempat orang tuanya sebagai ahli waris, pancang demi pancang (sebagian bagian orang tuanya). Begitu pula putusan Raad Justisi pada tanggal 16 Desember 1938, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ho. Reg, 391 / K / Sip / 1958, tanggal 18 Maret 1959 , dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg. 141./Kl Sip / 1959, tanggai 10 Oktober 1959, mengakui adanya penggantian ahli waris (Plaatsvervulling). Dari hasil penelitian yang bermetode pendekatan yuridis sosiologis dengan metode pengumpulan datanya menggunakan queisioner bersistem tertutup / dan terbuka mengenai kebiasaan pewarisan masyarakat desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, mengenai akan adanya penggantian tempat ahli waris (Plaatsvervulling) dalam kebiasaan pewarisannya. Kata kunci: Penggantian Tempat Ahli Waris (Plaatsvervulling) ABSTRACT Inheritance is a process of forwarding, sidetrack, wealth transfer material and immaterial from generation to the next generation. Although it was really simple, it raises the issue of inheritance jn the life of the community. Moreover, dualism associated with the applicable inheritance taw Jn Indonesia so far. A recurring issue is one of them is about the Replacement of the heirs (Plaatsvervulling) adopted by the customary law of inheritance. Place the replacement Heir (Plaatsvervulling) are descendants of the heirs who had died during the opening of the inheritance his parents place as heirs,, sapling stakes for (some part of their parents). Similarly Justisi Raad decision on December 16, 1938, Supreme Court of the Republic of Indonesia No. Reg. 391 / K / Sip / 1958, dated March 18, 1959, and the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No, Reg. 141 / Kl Sip / 1959, dated October 10, 1959, recognizes the replacement heir (Plaatsvervulling). From the results of research juridical methode sociological approach to data collection methods using quistioner sistem closed and open about inheritance customs rural district Soditan Zenith Lasem district, Known to the replacment of the heir (Plaatsvervulling) in inheritance customs. Keywords: Replacement of the Heir (Plaatsvervulling)

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24505
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:09 Dec 2010 10:01
Last Modified:09 Dec 2010 10:01

Repository Staff Only: item control page