PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (Analisis kontrak bisnis Waralaba Lokal “Apotek K-24” Di Semarang)

FELICIA, SHEILA (2010) PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (Analisis kontrak bisnis Waralaba Lokal “Apotek K-24” Di Semarang). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
259Kb

Abstract

Abstrak Kemudahan yang ditawarkan Apotek K-24 sebagai Franchise lokal kepada pihak masyarakat yang berkeinginan untuk membuka usaha mandiri, diharapkan dalam menyongsong era modernisasi kegiatan usaha di Indonesia tersebut dapat memberi kesempatan lebih banyak kepada pengusaha untuk semakin kuat sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional dengan melalui cara memiliki usaha dengan menggunakan Mitra Mandiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian Franchise atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K- 24) antara Franchisor dengan Franchisee dan pelaksanaan perjanjian Franchise atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K-24) dalam praktek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekana yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan dengan studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian Franchising bidang obat-obatan antara Franchisor dengan Franchisee, apabila terjadi pemutusan perjanjian sepihak, franchisee adalah pihak yang dirugikan, karena sejak awal franchisee sudah membayar biaya sebagai imbalan, kompensasi langsung saat awal disepakatinya franchise agreement. Jika perjanjian tersebut diputuskan oleh franchisor sebagai pemberi waralaba, maka sebelum franchisor menentukan, franchisee yang baru, harus diselesaikan lebih dulu segala permasalahan yang timbul dengan franchisee lama, termasuk persoalan ganti rugi. 2) Perjanjian franchise adalah merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hakhak kekayaan intelektual dan model perjanjian standar dengan penerapan klausula baku adalah sangat tidak seimbang dalam hal pemenuhan prestasi maupun kontra prestasi; selain itu perjanjian franchise hampir selalu dibuat dalam bentuk perjanjian standar dengan klausula baku, mengingat perjanjian tersebut berkaitan dengan "permohonan" pihak franchisee untuk dapat menggunakan merek dagang dari franchisor, sehinggaa oleh karena itu franchisor harus memproteksi hak-hak istimewanya, dalam hal ini caranya adalah melalui penggunaan perjanjian standar dan klausula baku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba, Apotek K-24 Abstract The easy of offered by Apotek K-24 as a local Franchise to the public desiring to create an independent business, in welcoming the modernization era of business activities in Indonesia, is expected to be able to provide more opportunities to entrepreneurs being stronger, thus, they are able to strengthen national economy by possessing their businesses using Independent Partners. The objectives of this research are to find out the legal protection for the parties involved in the Franchise agreement in medicines (Apotek K-24) between the Franchisor and the Franchisee and the execution of the Franchise agreement in medicines (Apotek K-24) in its practice. The method used in this research is the juridical-empirical method of approach, with the research specification of the descriptive-analytical research. The data used in this research are sourced from the primary data collected by conducting a field research using interviews and secondary data collected from a literature study using a documentary study including primary and secondary legal materials. This research is analyzed qualitatively. From the research results, it can be found that: 1). The legal protection for the parties involved in the Franchise agreement in medicines (Apotek K-24) between the Franchisor and the Franchisee, if there is any severance of agreement unilaterally, the franchisee is the harmed party because, from the beginning, the franchisee has paid the expenses as repayment, a direct compensation at the beginning of the agreement of franchise agreement. If that agreement is severed by the franchisor as the provider of franchise, therefore, before the franchisor decides the new franchisee, all problems emerging together with the old franchisee should be resolved, including the matter of compensation. 2). A franchise agreement is a special agreement for the parties involved in it because it relates to the intellectual property rights and the standard agreement model with the implementation of standard clauses is very unequal in the matter of the fulfillment of achievement and counter-achievement. Besides that, a franchise agreement is mostly composed in the form of a standard agreement with standard clauses, considering that that agreement relates to the "request" of franchisee to be able to use the trade-mark of the franchisor, therefore, the franchisor must protect its special privileges, in this case, the way is by using the standard agreement and standard clauses. Keywords : legal protection, franchise agreement, Apotek K-24

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24504
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:09 Dec 2010 09:55
Last Modified:09 Dec 2010 09:55

Repository Staff Only: item control page