S U G I Y E M, S U G I Y E M (2010) PENERAPAN KEDEWASAAN DENGAN KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL HAK ATAS TANAH DI SAMARINDA. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 316Kb |
Abstract
ABSTRAK Seseorang dalam melakukan perbuatan hukum terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut KUH Perdata orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah menikah. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sedangkan menurut Pasal 39 (1) UUJN menyatakan bahwa seorang dianggap cakap apabila sudah berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu muncul masalah yaitu : − Bagaimana penerapan dalam praktek mengenai batas usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum setelah berlakunya UU No. 30 Tahun 2004? − Bagaimana cara penyelesaiannya apabila muncul perbedaan persepsi mengenai batas usia bertindak yang menyangkut usia kedewasaan menurut UU No. 30 Tahun 2004? Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik penarikan sample random sederhana. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : − Penerapan dalam praktek belum adanya keseragaman dan kesepakatan batasan usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya UUJN yang didalam Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa dewasa adalah 18 tahun, maka usia dewasa ini hanya bisa di terapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta notaris saja yang bersifat umum. Sedangkan akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah penentuan batasan dewasa tetap tunduk pada ketentuan Pasal 330 KUH Perdata. Kata kunci : batasan usia dewasa, akta umum, akta PPAT ABSTRACT One in doing legal act has to be stated that she/he’s capable to act legally. The meaning of capable is mature-stated judicially. While, one’s maturity influenced by its age. According to Civil Code people is said mature if they has already in 21 years old or not yet in 21 years old but he/she has married. However, concerning the problem of mature limitation that is the inexistence of uniformity which determined by government as a legal product maker. Whereas, according to Section 39 (1) UUJN states that one is assumed capable if he/she has already in 18 years old or get married and capable to do legal act. Therefore, the problems appear as follows: - How the applications in practice concerning mature limitation in doing legal act after the prevailed of Code No. 30 Period 2004? - How does the settlement if perception divergence is appear concerning age limitation to act as to maturity age according to Code No. 30 Period 2004? This research used empirical juridical approach method by simple random sampling. As to the research result as follows: - The application within practice is inexistence of uniformity and agreement of mature limitation in doing legal act. So that, in the implementation of UUJN within Section 39 article (1) determines that mature/adult is 18 years old, then it is only can be applied on notary-related certificate has general. While, act related to land right transition and land enrollment the determination of mature limitation remains to obedient upon stipulation of section 330 Civil Code. Keyword: mature limitation, general certificate, PPAT certificate
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 24496 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 09 Dec 2010 09:13 |
Last Modified: | 09 Dec 2010 09:13 |
Repository Staff Only: item control page