KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Timur Nomor : 200/Pdt.G/2004/PN.JKT-TIM)

EFENDI, MUSRI (2010) KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Timur Nomor : 200/Pdt.G/2004/PN.JKT-TIM). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
215Kb

Abstract

Abstrak Salah satu bukti kepemilikan tanah adat adalah girik. Girik sebetulnya merupakan tanda bukti pembayaran pajak tanah sebelum berlakunya UUPA jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Girik tersebut dapat disertakan dalam proses administrasi Pendaftaran Tanah. Girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah, dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertipikat), maka pemegang sertipikat atas tanah menurut hukum akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Namun demikian, persoalan tidak sesederhana itu. Dalam hal proses kepemilikan surat tanda bukti hak atas tanah melalui hal-hal yang bertentangan dengan hukum, maka akan berpotensi untuk timbulya permasalahan / konflik pertanahan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah yang dimilikinya serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, sehingga girik dimenangkan daripada sertipikat. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa : 1) Kekuatan pembuktian sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Namun sertipikat hak atas tanah bisa untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata, kalau cara perolehan hak atas tanahnya tidak sah; 2) Perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah yang dimilikinya adalah bahwa penerbitan sertipikat hak atas tanah melalui proses yang panjang telah memberikan kesempatan yang cukup pada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk melawan baik data fakta maupun data yuridis dengan jangka waktu yang cukup lama. Sertipikat hak atas tanah yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tersebut dapat dibatalkan; dan 3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, yang memenangkan girik daripada sertipikat berdasarkan bukti girik C. No. 2113 Persil 45a Blok D.I dan saksi yang menyimpan Girik tersebut selama ini dan selanjutnya di pengadilan memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Girik tersebut menyatakan bahwa tanah tersebut benar milik Alm. Tuan Yoseph Salomon. Kata Kunci : Pembuktian, Sertipikat Hak Atas Tanah, Girik ABSTRACT One of many proofs of ownership of traditional land is chit. A chit is actually a proof of land tax payment before the legislation of the Agrarian Law in connection with the Government Ordinance Number 10 Year 1961 concerning Land Registration. A chit is not a proof of ownership of land; however, it is only a proof of tax payment. Thus, if on the same land plot, there is a claim from the chit holder and the claim of land certificate holder, therefore, the land certificate holder, according to the law, will have a stronger claim upon material rights. However, the problems are not as simple as that. In the process of land certificate ownership attained from the matters against the law, therefore, it will have potency to the emergence of land-affairs problems/conflicts. The objectives that will be achieved in this research are to find out the strength of land certificate authentication as the proof of right ownership upon land and legal protection for the right upon land certificate holder against the annulment of the right upon land certificate owned by him/her, also judge's consideration in deciding this case, thus, the chit is won over the certificate. The used method of approach is the juridical-normative approach, which is, a Library research. Based on the research, it can be found that: 1). The strength of land certificate authentication as the proof of right ownership upon land is the strong proving instrument. However, the right upon land certificate can be used as a proving instrument in the resolution of civil cases, if the measures of right upon land acquisition are illegal-, 2). The legal protection for the holder of right upon land certificate against the annulment of the right upon land certificate owned by him/her is that; that the issuance of right upon land certificate through a long process has provided a sufficient opportunity to the parties believing to have the right upon that land to fight back, both facts data and juridical data with a relatively long term. The right upon land certificate obtained using illegal measures may be annulled-, and 3). Judge's consideration in deciding this case, winning the chit over the certificate, is based on the proof of C chit No. 2113 Lot 45a Block D.1 and the sanction for those keeping that Chit so far and furthermore in the court gave explanations that according to that Chit, it states that the land indeed belongs to the late Mr. Yoseph Salomon. Keywords: authentication, right upon land certificate, chit

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24495
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:09 Dec 2010 09:08
Last Modified:09 Dec 2010 09:08

Repository Staff Only: item control page