NEYSA S., URAY YANICE (2010) KEPAILITAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 82Kb |
Abstract
Abstrak Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menegaskan bahwa Menteri Keuangan adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan pernyataan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, oleh karena itu hal ini mengacu pada asas bahwa undang-undang terakhirlah yang berlaku, yaitu Undang-Undang Kepailitan bahwa yang berhak memailitkan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (Perum) adalah Menteri Keuangan. PT. Hutama Karya berbentuk persero yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak dibidang jasa konstruksi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No.24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst, jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/N/l999. Penelitian yang berjudul Kepailitan Pada BUMN (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst), akan membahas mengenai putusan kepailitan PT. Hutama Karya sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan aspek-aspek hukum yang perlu di perhatikan terkait dengan kepailitan BUMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang Kepailitan Pada BUMN. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Putusan kepailitan PT. Hutama Karya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Hal ini didasarkan pada 2 dua hal, yaitu : a) didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, syarat adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak terpenuhi, meskipun syarat minimal adanya 2 kreditor terpanuhi; dan b) didasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka putusan kepailitan PT. Hutama Karya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 2) Terkait dengan kepailitan BUMN, maka aspek-aspek hukum yang perlu di perhatikan adalah : a) Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN; dan b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (1), yang bersifat kumulatif, syarat-syarat Debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur di atas. Apabila syarat-syarat terpenuhi, Hakim ”harus menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, sehingga dalam hal ini kepada Hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada perkara lainnya. Hal ini dikarenakan yang menyatakan bahwa yang berwenang mengajukan pailit terhadap BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah Menteri Keuangan, sedangkan PT. Hutama Karya bukan termasuk BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, dengan demikian siapa saja bisa mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Hutama Karya asalkan memenuhi syarat sebagai Kreditor. Kata Kunci : BUMN, Kepailitan. ABSTRACT Following Bankruptcy and PKPU Law confirm that minister of finance only side that can submit bankrupt statement towards BUMN (State Owned Company) that active in public importance, therefore this matter threatens in basis that law lates operative, that is bankruptcy law that rightful claimant bankruptcy Perum (Public Corporations) is minister of finance. PT. Hutama Karya share formed work that is one of the BUMN (State Owned Company) that move field of construction service is declared bankrupt based on the Verdict of Commercial Court number 23/pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst jo Supreme Court number 01 K/N/1999. The research entitled the Bankruptcy of BUMN (the case analysis on the Verdict of Commercial Court number 23/pa1lIt/1998,Niaga/Jkt.Pst) will discuss to hit bankruptcy decision PT. Hutama Karya appropriate or not with bankruptcy rules and regulations and pkpu and law aspects necessary at look at related to bankruptcy BUMN (State Owned Company). This research uses juridical normative method, that is the method analyzing legal regulations, legal theories, and jurisprudence related to discussed problems, in this case approach used to analyze qualitatively about bankruptcy in BUMN (State Owned Company). From the research results, it was found that: bankruptcy verdict of PT. Hutama Karya pursuant to Bankruptcy and PKPU Law. This matter is based in 2 two matters, that is: a) based in rule Article 2 clause 5 Bankruptcy and PKPU Law, debt existence condition that fall due and collectable can not be fulfilled, although existence minimal condition 2 creditors panuhi; and b) based section Article 2 clause 5 Bankruptcy and PKPU Law, so bankruptcy verdict of PT. Hutama Karya pursuant to Bankruptcy and PKPU Law; 2) Related to bankruptcy BUMN (State Owned Company), so law aspects necessary at look at: a) bankrupt request submission authority towards bumn; and b) based on Article 2 clause 1, has cumulative, debtor terms to can be declared bankrupt must fulfil all elements above. when is terms fulfilled, judge "must declare bankrupt", not" can declare bankrupt" , so that in this case to judge is not given space to give "judgement" vast like in another case. This matter is caused by that declares that in charge submit bankrupt towards BUMN (State Owned Company), that move public field importance minister of finance, while PT. Hutama Karya doesn't belong BUMN (State Owned Company) that move public field importance, thereby whoever can apply bankrupt towards PT. Hutama Karya provided up to standard as creditor. Keywords : BUMN (State Owned Company), Bankruptcy
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 24448 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 06 Dec 2010 10:52 |
Last Modified: | 06 Dec 2010 10:52 |
Repository Staff Only: item control page