SANTOSO, LISTYO BUDI (2010) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 427Kb |
Abstract
ABSTRAK Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 direvisi, legislator melakukan perluasan wewenang, sejalan dengan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi ajaran Islam melalui hukum nasional. Kewenangan baru berdasarkan Pasal 49 huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari’ah”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ingin menjelaskan kewenangan dan prosedur pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, serta hambatan-hambatan yang muncul dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah dan cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yang diuraikan secara deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Penelitian ini menguraikan serangkaian hasil mengenai kewenangan Pengadilan Agama dengan adanya perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Dalam suatu penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan maka baik subyek maupun obyeknya haruslah yang menjadi kewenangan dari lembaga peradilan tersebut. Kegiatan ekonomi syari’ah menjadi salah satu kewenangan absolut pengadilan agama. Adapun teknik/prosedur penyelesaian perkara ekonomi syari’ah tersebut di lingkungan pengadilan agama dapat ditempuh dengan dua cara yang yaitu : diselesaikan melalui perdamaian, atau apabila perdamaian tidak berhasil, maka harus diselesaikan melalui proses persidangan (litigasi) sebagaimana mestinya. Hambatan-hambatan yang muncul dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah antara lain keadaan kesiapan sumber daya manusia para hakim masih kurang memadai, seringnya mutasi hakim, koleksi perpustakaan di pengadilan agama secara kualitas maupun kwantitas belum memadai, hukum materiil maupun formil yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah belum lengkap, Cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut diatas para hakim mengikuti pelatihan-pelatihan ekonomi syari’ah. Hakim senatiasa mencari, menggali dan mengembangkan hukum khususnya mengenai hukum ekonomi syari’ah. Anggota majelis hakim yang dimutasi agar segera untuk diganti. Kata kunci : Kewenangan, Pengadilan, Ekonomi Syari’ah. ABSTRACT According to the amemdment of the Act Number 3 Year 2006, the jurisdiction of the religion court has been narrowed with the spirit of impliying more and more schoolof Islamic through national law. The new jurisdiction above base on the article 49 (1) about the amemdment of the Act Number 7 Year 1989 about the religion court stated that the religion court has the duty and jurisdiction in judging and settle the case including Islamic economic. Base on those background, we interest to research : “The Jurisdiction of Religion Court Settling on The Islamic Economic Dispute According to The Act Number 3 Yof ear 2006”. The problem in this research is the jurisdiction and procedure of the religion court in settling the islamic economic dispute, some infringements in the jurisdiction and how to solve them. This research also aims explain the jurisdiction and procedure of the religion court in settling the islamic economic dispute, describe some infringements in settling the dispute and how to solve those problems. This research uses doctrinal legal research method, i.e. research to secondary data that is gainned by library or documentary research. Data was analized by qualitative analizing. This research results that the religion court has the absolute jurisdiction to settle the islamic economic dispute this jurisdiction (to judge, to settle, and to verdict the dispute) was born because of the enlargement of jurisdiction by the Act Court, as one of the settlement dispute has been legally limited that both subject and subject must be the jurisdiction of it. The technical and procedure in settling the islamic economic dispute in the religion court boundary can be through two ways. First, the case must be with conciliation then if the first way is failed, that case can uses litigation procedure. There were some infringements in settling the islamic economic dispute i.e. the human resource of the judge court, the policy of judge mutation and there were no enough library, both quantity and quality, no complete formil and materiil law. In order to solve those problem above, some judges were involved in some training such islamic economic training to search, dig out and develop the law. For the mutation of the judges committee member can be solved with replacement those judges. Keywords : Jurisdiction, Court, Islamic Economic.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 24437 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 06 Dec 2010 09:02 |
Last Modified: | 06 Dec 2010 09:02 |
Repository Staff Only: item control page