ANALISIS YURIDIS SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BELUM BERSERTIPIKAT APABILA PEMBERI KUASA MENINGGAL DUNIA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI)

Ardani, Ardani (2010) ANALISIS YURIDIS SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BELUM BERSERTIPIKAT APABILA PEMBERI KUASA MENINGGAL DUNIA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
209Kb

Abstract

ABSTRAK Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan salah satu bentuk perjanjian secara tertulis dari pihak pemberi hak tanggungan kepada penerima hak tanggungan untuk membebankan hak tanggungan. Jangka waktu berlakunya SKMHT terbatas sesuai dengan kondisi obyek hak tanggungan (tanahnya) sesuai peraturan yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 4/1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu, sehingga kemungkinan dapat terjadi pemberi kuasa meninggal dunia sebelum dilaksanakannya pembebanan hak tanggungan. Apa akibat hukumnya dan bagaimana kelanjutannya apabila SKMHT atas tanah yang dibuat oleh pemberi kuasa yang kemudian meninggal dunia perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut, karena SKMHT merupakan perjanjian pemberian kuasa akan dilakukannya pembebanan hak tanggungan atas tanah. Pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah belum bersertipikat harus dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak akta tersebut dibuat, dan pendaftaran hak tanggungan pada Kantor Pertanahan harus diikuti dengan pendaftaran permohonan hak atas tanahnya, untuk menjamin terdaftarnya hak tanggungan tersebut dan melahirkan Hak Tanggungan untuk melindungi kepentingan kreditur. Akan tetapi peraturan perundangundangan yang berlaku tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, tanah-tanah yang belum bersertipikat belum dapat diterima oleh Kantor Pertanahan (khususnya Kantor Pertanahan Kota Bekasi) sebagai objek jaminan hak tanggungan. Apabila pemberi kuasa yang memberikan kuasanya dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) meninggal dunia, maka SKMHT tersebut masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan APHT, karena Kuasa yang diberikan dalam SKMHT tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakannya pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakannya pembuatan APHT. Penelitian yang dilaksanakan adalah untuk memperoleh data yang telah diuji kebenaran ilmiahnya, namun untuk mencapai kebenaran tersebut, ada dua pola berpikir, yaitu secara empiris atau melalui pengalaman dan rasional. Oleh karena itu untuk menemukan metode ilmiah, maka digabungkanlah metode pendekatan rasional dan metode pendekatan empiris, disini rasionalisme memberi kerangka pemikiran yang logis, sedangkan empirisme memberikan kerangka pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24432
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:06 Dec 2010 08:30
Last Modified:06 Dec 2010 08:30

Repository Staff Only: item control page