WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI JAKARTA PUSAT

Meirindrasari, Shintawaty (2010) WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI JAKARTA PUSAT. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
279Kb

Abstract

Abstrak WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DI JAKARTA PUSAT Berdasarkan dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya ayat (2) huruf f, secara yuridis formal notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Wewenang notaris dalam membuat akta tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena wewenang tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang. Praktek sekarang ini, mayoritas notaris adalah PPAT, sehingga tidak ada pengaruh mengenai kekuatan hukum akta yang dibuat oleh seorang notaris yang bukan PPAT maupun notaris yang PPAT sepanjang dalam pembuatan suatu akta memenuhi syarat sebagai suatu akta otentik yang ditentukan undang-undang. Sehingga akta bersangkutan (dalam hal ini perjanjian pengikatan jual bell tanah) dapat dipergunakan sebagai alas bukti otentik oleh para pihak apabila di kemudian hari terjadi sengketa mengenai objek perjanjian. Sedangkan apabila syarat untuk menjadi akta otentik tidak dipenuhi, maka tetap saja akta tidak menjadi akta otentik melainkan menjadi akta di bawah tangan baik akta dibuat oleh notaris maupun notaris merangkap PPAT sebagaimana yang diwacanakan oleh Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Pembuatan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (PPJB) dalam perbuatan hukum peralihan hak atas tanah mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang akan melakukan transaksi jual beli yang belum memenuhi syarat untuk dibuatkannya Akta Jual Beli sebagai instrumen hukum guna melakukan proses balik nama pada Kantor Pertanahan, karena dengan dibuatkannya Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (PPJB) sebagai dokumen otentik dihadapan pejabat yang berwenang, untuk itu yaitu Notaris, secara yuridis telah terjadi hubungan hukum antara pihak calon penjual dan pihak calon pembeli yang akan mengikat kedua belah pihak dan akan berakibat hukum apabila terjadi pelanggaran atas isi perjanjian. Jadi dengan dibuatkannya Akta Pengikatan untuk Jual Beli oleh Notaris, telah meletakkan hak dan kewajiban antara pihak calon penjual dan pihak calon pembeli berdasarkan kesepakatan para pihak yang dimuat dan diterangkan oleh notaris kedalam akta itu, dengan mengacu Pasal 1320 juncto Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban Notaris terhadap kekeliruan akta Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah, apabila ternyata di kemudian hari jual beli tidak dapat terlaksana apakah merupakan hal yang dapat dikategor ikan sebagai hal yang merugikan kl ien, adalah tidak terlaksananya jual beli yang tentunya akan merugikan klien yang beritikad baik, sehingga tidak terlaksananya jual beli dikemudian hari dapat dikategorikan sebagai hal yang meruglkan klien. Kata kunci : Wewenang, Pengikatan Jual Beli Tanah, Notaris Abstract Under the provisions of article 15 UU No. 30- 2004 about Notary position, especially juridical formal authority to make land acts, has powerful force since it is based on the Laws Most of the recent practices of notaries are PPAT, so that there is no effect of law force on acts made by both non-PPAT notary and PPAT Notary as long as it meets terms and condition as authentic act set forth by Laws so that the act ( Agreement of Sale and Purchase Binding) can be used as authentic evidence by the parties if land dispute against the agreement happens. Nevertheless, if It doesn’t meet the terms to be authentic act, it becomes act under hand by both Notary and PPAT Notary as laid down in article 15 clause (2) letter f UUJN. Agreement binding of Sale and Purchase in transition Law on land ownership has Law force and protection for any parties who will make transaction of Sale and Purchase and haven’t fulfilled requirements for Sale and Purchase Act as a Law instrument in Mutation process in Land Affairs Office since Sale and Purchase binding agreement (PPJB) as authentic document made by authorized institution (notary) juridically has law force binding both parties, seller and purchaser and law effect because of agreement controversy. Therefore, Sale and Purchase Binding Act by Notary has given rights and obligations for both parties, Seller and purchaser under the agreement stated and explained in the Act by Notary, referring to Article 1320 juncto article 1338 Civil Law. Notary is responsible for the mistake of that act if it can’t be carried out and it is categorized to holds the client harmful. Definitely, Inapplicable Act can harms the client Key word: Authority of Land Sale and Purchase Binding by Notary.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24351
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Dec 2010 11:35
Last Modified:02 Dec 2010 11:35

Repository Staff Only: item control page