KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH (Tinjauan Terhadap Perda Pajak dan Perda Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau)

MUSA, M. (2006) KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH (Tinjauan Terhadap Perda Pajak dan Perda Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
519Kb

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan landasan dalam pembentukan Perda tentang Pajak dan Perda Retribusi Daerah, baik Perda provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua perundang-undangan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi untuk menggunakan ketentuan hukum pidana berupa sanksi pidana selaian sanksi administrasi. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau memformulasikan ketentuan hukum pidana dalam Perda Pajak dan Perda Retribusi dipandang sebagai sarana yang strategis untuk penegakan ketentuan hukum Perda yang dilanggar. Sehubungan dengan hal yang disebutkan di atas, maka yang dirumuskan sebagai permasalahkan dalam penelitian ini ada dua hal, yaitu pertama; untuk mengetahui tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini. Kedua; untuk mencari kebijakan formulasi hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dimasa akan datang. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada asas-asas hukum pidana tentang kriminalisasi dan penetapan sanksi pidana dari formulasi sanksi Perda, dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder berupa Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Spesifikasi penelitian bersifat deskriftip analitis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat digambarkan: Pertama; kebijakan pemerintah daerah menggunakan ketentuan hukum pidana dalam materi hokum Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, ternyata formulasi dari system pemidanaan tidak berpola kepada ketentuan/kaedah sistem pemidanaan KUHP secara integral, selain itu Perda juga tidak membuat pedoman/aturan dari ketentuan yang menyimpang dari Buku I KUHP sebagai induk Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dan perundangan-undangan yang bersanksi pidana. Kedua; Kebijakan penggunaan hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau ditemukan banyak tidak secara selektif dan konsisten memisahkan pelanggaran yang berwarna administrasi dengan yang tergolong sebagai tindak pidana. Selain itu ditemukan pula sebagian besar penggunaan sanksi pidana utama berupa pidana denda, yang sebenarnya tidak berorientasi kepada tujuan Perda Pajak dan Retribusi dibuat dalam rangka untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kata kunci: Perda Pajak dan Perda retribusi, formulasi hukum pidana. Sumber: Abstrak Thesis Penulis pada Universitas Diponegoro tahun 2006 Di bawah bimbingan Prof.Dr.H.Barda Nawawi Arief, S.H

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:24273
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:30 Nov 2010 10:53
Last Modified:30 Nov 2010 10:53

Repository Staff Only: item control page