KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PERKOSAAN

WIDIASTUTI, TRI WAHYU (2008) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PERKOSAAN. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
270Kb

Abstract

ABSTRAK Selama ini korban kejahatan khususnya perkosaan tidak mendapat perhatian yang sepantasnya dalam hukum pidana. Korban perkosaan, sebagai pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan hukum . Hal ini karena negara berkewajiban memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Perlindungan korban perkosaan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan serta bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Bagi pelaku kejahatan, penjatuhan sanksi ganti rugi kepada korban (restitusi) akan mengembangkan tanggung jawab pelaku dan secara konkrit telah menghilangkan noda akibat perbuatannya, sehingga akan memudahkan pembinaan terhadap pelaku dalam lembaga pemasyarakatan. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia ? dan bagaimana prospek pengaturan/formulasi perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang merupakan kebijakan hukum pidana dalam merumuskan perlindungan terhadap korban perkosaan, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan cara deskriptif analisis. Penelitian ini bemaksud menggambarkan data yang diperoleh dan memberi penjelasan terhadap data yang ada sehingga dapat memberikan argumentasi tentang perlindungan hukum pidana terhadap korban perkosaan. Kebijakan perlindungan terhadap korban perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP, yang memberi kesempatan pada korban perkosaan untuk mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian ke dalam proses peradilan pidana. Terhadap permohonan tersebut, hakim dapat menolak atau menerima dan bila hakim menerima maka hanya untuk ganti kerugian terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan korban perkosaan (ganti kerugian yang bersifat materiil). Disamping itu penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut bersifat accesoir. Dalam KUHP ada Pasal 14c yang memberi perlindungan pada korban dengan ganti kerugian dari pelaku sebagai syarat khusus bagi pelaku untuk tidak menjalani pidana. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dalam Rancangan UU KUHP diberikan dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan. Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan diancam dengan pidana denda secara tunggal. Kata kunci : Kebijakan Hukum Pidana, perlindungan, korban perkosaan. ABSTRACT In the criminal law victim of wickedness in particular rape is not enaught notice. The victim of rape, should be notice and protection of law, because oblisation of state is take cre of and raise welfare his citizent. Protection to the victim of rape is very important for victim, family, offender and crime prevention.Restitution from the offender will increase responsibility and disappear guilty feel, so will be easier for character building in the jail. Set of problem in this thesis are why the policy of protection to the rape victim in Indonesia criminal law and why formulation prospect protection rape victim in criminal law in the future. This research use juridis normative methode for finding norm of law in criminal law. The data source is secunder data or library study. The purpose of this research and giving explanation about data so able to give argumentation about criminal law protection to rape victim. Protection policy to the rape victim in Indonesia criminal law arrange in section/article 98-101 KUHAP, which giving to the victim for accuse permission merger of compensation to the procces of criminal justice. The judge can receive or push, if judge receive only for compensation cost rape victim (materiil cost). In other side merge of compensation claim is accesoir characteristic. Section 14c KUHP give protection to victim with compensation from offender as special condition for offender not do his punishment. The future of rape victim in criminal law in draft of KUHP give compensation in subsider punishment. In this case judge can give sanction together with primer punishment or autonomy if this crime threaten with fine sanction single. Key words : criminal law policy, protection, rape victim.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:24194
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:29 Nov 2010 09:17
Last Modified:29 Nov 2010 09:17

Repository Staff Only: item control page