TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0M0R 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Yuana, Ima Erlie (2010) TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0M0R 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
496Kb

Abstract

ABSTRACT NOTARY’S RESPONSIBILITY UPON DEED HE OR SHE MADE AFTER COMPLETING HIS OR HER TENURE IN TERMS OF LAW NO.30/2004 ABOUT NOTARY’S FUNCTION Article 1 point 1 of Law No. 30, 2004 about Notary Function (UUJN) mentioned that they who called as Notary was general public whom has authority to make authentically deed and other ones as intended in this Law. This research purposed to know how forms of notary’s obligation, substitutive notary, special substitutive notary and notary temporary functionary upon deed he or she made after completed his or her tenure, and for knowing when was his or her notary’s, substitutive notary’s, special substitutive notary’s, and notary temporary functionary’s responsibility will last upon each of deeds he or she made in view of Article 65 of UUJN. This research constitutes juridical normative study in nature, namely examination toward legal within the prevailed regulations in Indonesia. This research focused on documentaries and literatures research, which is pointed on looking for theories and opinions that have correlation and relevance with the studied issues. Nevertheless, for completing data gained from documentary and literature research, then implemented field research, that is from informants. According to research results, notary as the authorized general functionary (openbaar ambtenaar) to make authentic deed may be load with responsibility toward his duties to make such deed. Notary’s responsibility scope included material rightness upon deed he or she made. About notary’s responsibility as general functionary in related with the material rightness, it may be divided into four civil and criminal points of responsible, based on UUJN and based on notary ethic code. For determine, until when Notary, Substitutive Notary, Special Substitutive Notary, and Notary Temporary Functionary, must obligated upon deed that‘s he or she made in front of him or her, then it must be related with notary concept as such Function (ambt). Regulation about notary limit time may be brought into court for the loose party in consequent of violence in the authentically deed composition must be based on the statute bared stipulations. Keywords: Notary, Function, Responsibility. ABSTRAK TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0M0R 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa yang disebut sebagai Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris atas akta yang dibuatnya setelah berakhir masa jabatannya, serta mengetahui sampai kapankah batas waktu pertanggung jawaban notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris atas setiap akta yang dibuatnya atau dibuat dihadapannya ditinjau dari Pasal 65 UUJN. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, padangan yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Akan tetapi untik melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan , yaitu dari narasumber. Berdasarkan hasil penelitian notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggung jawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Mengenai tanggung jawab notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil, dibedakan menjadi empat poin, tanggung jawab secara perdata, pidana, berdasarkan UUJN dan berdasarkan kode etik notaris. Untuk menentukan, sampai kapankan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris harus bertanggungjawab atas akta yang dibuat di hadapan atau olehnya, maka harus dikaitkan dengan konsep Notaris sebagai suatu Jabatan (ambt). Ketentuan mengenai Batas waktu notaris dapat diperkarakan di pengadilan bagi para pihak yang dirugikan akibat pelanggaran dalam pembuatan akta otentik harus didasarkan pada ketentuan daluarsa. Kata Kunci : Notaris, Jabatan, Tanggung Jawab.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24122
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:23 Nov 2010 10:26
Last Modified:23 Nov 2010 10:26

Repository Staff Only: item control page