PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Bekasi Kota)

Nufus, Nur Hayatun (2010) PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Bekasi Kota). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
282Kb

Abstract

ABSTRAK PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Studi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Bekasi Kota) Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek tanggungan, salah satunya adalah hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam umum, pada Kantor Pertanahan. Dengan demikian setiap Obyek Hak Tanggungan harus terdaftar dan memiliki sertipikat hak atas tanah. Namun demikian terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat dapat pula dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan pembebanan hak tanggungan terhadap tanah yang belum bersertipikat dan bagaimana penyelesaiannya apabila pemberi Hak Tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat tersebut meninggal dunia dan memiliki ahli waris, sementara piutang kredtur tidak terbayar. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pembebanan Hak Tanggungan terhadap tanah yang belum bersertipikat tidak pernah dilakukan bank dengan membuat APHT secara langsung terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat. Bank dalam hal ini hanya sebatas membuat SKMHT saja. Pertimbangan hukum tidak dibuatnya APHT terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar oleh karena terdapat kemungkinan hak-hak atas tanah tersebut belum jelas kepemilikannya. Dalam prakteknya Notaris/PPAT selalu membuatkan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) sesuai Pasal 15 (4) UUHT, untuk mengikat jaminan atas tanah-tanah yang belum bersertipikat yang akan dijadikan agunan. Akan tetapi hal inilah yang menjadi kendala karena proses pengsertipikatannya memerlukan jangka waktu yang lebih dari 3 (tiga) bulan bahkan bisa mencapai 1 (satu) tahun. Menghadapi permasalahan terjadinya kredit belum dilunasi dengan agunan tanah yang belum bersertipikat sedangkan debitor telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris, maka ada beberapa cara penyelesaian yang dilakukan oleh bank, yaitu: Jika kredit telah jatuh tempo, maka kredit di cover oleh asuransi kredit. Jika kredit telah jatuh tempo dan asuransi kreditnya telah kadaluarsa, maka akan ditagih sampai lunas kepada ahli warisnya dengan melakukan pendekatan kekeluargaan dengan menawarkan keringanan bunga pinjaman, meminta ahli waris yang bersangkutan untuk melakukan penjualan di bawah tangan atas obyek jaminan tersebut. Kata kunci : Hak Tangungan, Sertipikat ABSTRACT Clarification of Public of UUHT mention that there are two absolute element of land right able to be made by responsibility object, one of them is the rights pursuant to going into effect is obliged to be enlisted in public, at Office Land. Thereby each; every Object Rights Responsibility have to enlist and have land right certipicate. But that way to land; grounds which not yet bersertipikat earn is also burdened by Rights Responsibility as long as gift of the Rights Responsibility conducted at the same time pleadingly registration of pertinent land right Problem of this research is to regarding execution of encumbering of responsibility rights to land; ground which not yet certipicate and what is the answer if giver of Rights Responsibility of land; ground which not yet the certipicate pass away and have heir, whereas receivable of kredtur do not be paid. Approach method in this research is yuridis-empiris and have the character of analytical descriptive. Data which is utilized in this research is primary data and data of sekunder, what is later; then analysed qualitative. Encumbering of Rights Responsibility to land; ground which not yet certipicate have never been conducted by bank by making APHT directly to land; grounds which not yet certipicate. Bank in this case only limited to making just SKMHT. Consideration of law do not make of APHT to land; grounds which not yet enlisted because of there are possibility of rights of the land; ground unclear ownership of it. In practice of Notary/PPATalways make Letter Of Attorney Give Rights Responsibility (SKMHT) according to Section 15 (4) UUHT, to fasten guarantee of land; grounds which not yet certipicate to be made by agunan. However this matter become constraint because its process need duration which more than three month even can reach one year. Facing problems the happening of credit not yet been paid with land; ground which not yet certipicate while debtor have passed away and leave heir, hence there are some way of the solving of conducted by bank, that is: If credit have fallen due, hence credit in covering by credit insurance. If credit have fallen due and its credit insurance, hence will be billed for until keel to its heir by conducting approach of familiarity by offering loan flower priority, asking for pertinent heir to conduct sale underhand of guarantee object. Keyword : Rights Responsibility, Certipicate

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24109
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:23 Nov 2010 08:52
Last Modified:23 Nov 2010 08:52

Repository Staff Only: item control page