Suwatno, Suwatno (2010) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT JAWA DI KECAMATAN TARUB KABUPATEN TEGAL. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 305Kb |
Abstract
ABSTRAK Pada hakekatnya manusia itu tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan, karena dengan perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi kerabat dan akhirnya menjadi masyarakat. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat, karena eksistensinya lembaga ini yang melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sistem perkawinan yang dewasa ini banyak berlaku adalah sistem Eteutherogami. Perkawinan menurut Hukum Adat adalah bahwa perkawinan bukan saja berarti perikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Perkawinan menurut UU No, 1/1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ada beberapa bagian di dalam masyarakat yang gagal mempertahankan keutuhan perkawinannya. Bila perkawinan putus karena perceraian maka muncul berbagai macam masalah antara lain mengenai harta bersama. Yang dimaksud harta bersama adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah. Dari pengertian tersebut secara garis besar dikelompokan menjadi 2 yaitu: Harta Bawaan/ asal, Harta Bersama/Gono-Gini. 1. Harta Bawaan/ Asal ini pembagiannya menurut pendapat Hakim dan Ahli Hukum Adat itu ada 2 pendapat, yaitu: a. Harta bawaan/asal itu kembali kepada masing-masing suami istri yang membawa ke dalam perkawinan, b. Bila masa perkawinan itu telah lebih dari 5 tahun maka harta bawaan/asal itu telah bercampur dengan harta gono-gini sehingga pembagiannya masing-masing suami istri mendapat ½ bagian. 2. Harta Bersama/Gono-Gini, pembagiannya masing-masing suami istri mendapat ½ bagian. Keputusan tersebut di atas sudah sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah khususnya Tegal dan sudah sesuai dengan pendapat para ahli hukum adat. Hambatanhambatan di dalam pembagian harta bersama adalah: 1. Faktor Intern, yaitu kurangnya kesadaran hukum para pihak sehingga terjadi silang pendapat yang berakhir dengan pertengkaran/perebutan harta perkawinan. 2. Faktor Ekstern, yaitu rumah yang merupakan harta gonogini yang dibangun di atas tanah mertuanya, pembagiannya harus diadakan musyawarah untuk mencari mufakat antara mertua dengan anak dan menantunya. Kemudian mengenai hutang kepada pihak ke 3 bila terjadi kredit macet maka barang-barang yang dijadikan jaminan akan di sita dan terhadap hutang / kredit terhadap barang-barang bergerak maka barang tersebut ditarik oleh lembaga yang memberikan kredit. Kata Kunci: Harta Bersama ABSTRACT The essence of the man will not be developed without the marriage, because marriage results in offspring with and raises the growing family descendants became friends and eventually became public. Marriage is a very important institution in society, because the existence of this institution is to legalize the relationship between male and female, mating system which is applicable today is much Eteutherogami system. Marriage according to customary law is that marriage does not mean just a civil commitment, but also a commitment and is a customary and kinship ties in the neighborhood. Marriage in accordance with Act No, 1 / 1974 is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife in order to establish family (households) who are happy and everlasting based on the supreme deity. But there are some sections in society who fail to maintain the unity of marriage. When the marriage broke up because of divorce there appears a wide range of issues, among others, about community property. The meaning of matrimonial property is all property held by husband and wife as long as they are bound in wedlock, whether property held by relatives or personal property from the estate, property grants, own income property, income property with the husband and wife gifts . From the broad sense are classified into two namely: Treasure Congenital / origin, Treasure Joint / Gono-Gini. a. Treasure Congenital / origin of this division and the expert opinion of Customary Law Judge that there are two opinions, namely: b. Treasure congenital / origin back to their respective husbands and wives who brought into the marriage, 2. If the marriage had been more than five years then the innate property / home that has been mixed with gono-gini property so that the division of husband and wife each get ½ parts. Treasure Joint / Gono-Gini, a division of husband and wife each get ½ parts. The above decisions were in accordance with customary law applicable in Tegal, Central Java in particular and is in conformity with the opinion of experts of customary law. 1. Constraints in the distribution of joint property is: Internal factors, namely the lack of legal awareness of the parties that resulted in opinion that ended with a fight / struggle for marital property. 2. External factors, namely which is a treasure house of gono-gini built above ground in-law, deliberations, be held to seek consensus between the son and daughterin- law. Then on the debt to third parties in case of bad loans then the goods pledged as collateral will be in foreclosure and to debt / credit against goods moving the articles are withdrawn by the institution that provides credit. Keywords: Wealth Together
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 24108 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 23 Nov 2010 08:44 |
Last Modified: | 23 Nov 2010 08:44 |
Repository Staff Only: item control page