AFADARMA, ROMI (2010) PERANAN KETUA ADAT DAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI SUNGAI TARAB KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 334Kb |
Abstract
ABSTRAK PERANAN KETUA ADAT DAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI SUNGAI TARAB KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT. Di Minangkabau masyarakat mengenal harta pusaka tinggi yaitu harta yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah menurut garis keturunan ibu atau matrilineal. Harta pusaka tinggi ini dapat berupa : tanah, sawah, ladang dan rumah gadang. Dalam pewarisan harta pusaka tinggi pada waktu dahulu belum mengalami banyak kendala atau perkara yang timbul, namun dengan perkembangan zaman maka dalam pewarisan harta pusaka tinggi sekarang banyak perkara yang muncul. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang akan dikemukakan disini adalah : Masalah apa yang biasanya terjadi dalam perkara sengketa harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, serta bagaimanakah penyelesaian harta pusaka tinggi dalam prakteknya di Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kuantitatif. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa harta pusaka tinggi ini, diantaranya : tidak jelasnya batasan-batasan tanah harta pusaka tinggi, dan masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui atau kurang memahami ketentuan adat yang berlaku. Adapun proses penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar diselesaikan dari tingkat yang paling bawah terlebih dahulu, seperti kata pepatah “Bajanjang naik, Batanggo turun”, diselesaikan dari tahap rumah terlebih dahulu, lalu kampung, kemudian suku, barulah ke tahap nagari. Pada tahap nagari inilah penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi diselesaikan di lembaga adat yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN), disini sengketa diselesaikan oleh ketua KAN dan beberapa penghulu (datuk) kampung sebagai anggotanya, pada tahap ini KAN tidak berhak memutuskan suatu sengketa tetapi hanya bisa memberikan suatu perdamaian. Apabila sengketa harta pusaka tinggi ini tidak dapat diselesaikan secara damai di Kerapatan Adat Nagari (KAN), maka sengketa dapat bergulir ke pengadilan, hal ini dikarenakan tidak puasnya salah satu pihak yang bersengketa dengan hasil perdamaian di Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi ABSTRACT THE ROLE OF THE ADAT LEADER AND THE ASSEMBLY OF ADAT NAGARI IS RESOLVING ANY DISPUTES REGARDING THE IMPORTANT INHERITANCE IN NAGARI SUNGAI TARAB, TANAH DATAR REGENCEY, WEST SUMATERA PROVINCE. In Minangkabau traditional society that is familiar with high inheritance received hereditary possessions in the blood of a people who laces according to matrilineal descent or matrilineal. This high inheritance can be: the land, wetland, fields, and large houses. In high inheritance inheritance in the past have not experienced many problems or things that arise, but with the times then in the high inheritance inheritance now many things that appear in connection with the inheritance of these high inheritance. Based on the above description then the problems will be raised here is: what problem usually occurs in the case of high inheritance dispute in the district Sungai Tarab plains, and how the legacy of high resolution in practice in the village district Sungai Tarab plains. To address this problem, the authors conducted a study using empirical legal research is field research and library research to find premier data and secondary data. Material obtained from the processed data is then compared with the premiere of secondary data and conclusions drawn and portrayed descriptively in the form of qualitative descriptions. The dispute resolution process in the village treasure of the high plains of the Sungai Tarab settled districts of the lower Tertiary of the most advance, as the saying goes "bajanjang naik, batanggo turun" were completed in advance of the stage house, and village, and then to stage tribe villages. On stage this village high inheritance disputes resolved in the traditional institutions of customary density Nagari (KAN), here the dispute is resolved by the chairman of KAN and several princes (progenitor) villages as its members, at this stage of KAN are not entitled to decide a dispute but could only provide a peace. If the high inheritance dispute can not be settled amicably in the density of the indigenous villages (KAN), then the dispute can scroll through the courts, this is because not satisfied either of the parties to the dispute with the outcome of peace in the density of the indigenous villages (KAN). Keywords: high inheritance dispute settlement
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 24105 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 23 Nov 2010 08:26 |
Last Modified: | 23 Nov 2010 08:26 |
Repository Staff Only: item control page