TINJAUAN YURIDIS ATAS AKTA NOTARIS YANG WAKTU PENANDATANGANANNYA TIDAK DILAKUKAN SECARA BERSAMAAN OLEH PARA PENGHADAP.

Rifson, Rifson (2010) TINJAUAN YURIDIS ATAS AKTA NOTARIS YANG WAKTU PENANDATANGANANNYA TIDAK DILAKUKAN SECARA BERSAMAAN OLEH PARA PENGHADAP. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
340Kb

Abstract

ABSTRAK Dalam menjalankan wewenang, tugas dan fungsi Notaris, sebagai pembuat akta otentik, masalah pembacaan, dan penandatangan akta oleh para pihak dengan tegas telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 30 tahun 2004. Namun kenyataannya dalam praktek, adakalanya penandatangan akta setelah dibacakan oleh Notaris tidak selalu segera ditandatanganI oleh para pihak, karena alasan efisiensi waktu, para pihak sedang menjalankan bisnis yang mendesak, melakukan rapat dengan pemegang saham misalnya. Hal ini dimungkinkan asal kesepakatan telah dijalankan oleh para pihak dan Notaris mengenal dengan baik para penghadap. Dengan catatan penandatangan akta dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Sedangkan jika dilakukan pada hari yang berbeda, dengan meminimalisir resiko dan akibat hukum di kemudian hari sebaiknya diberikan surat kuasa yang dicantumkan dalam akta atau dilampirkan dalam minuta akta, sehingga penandatanganan akta segera setelah pembacaan akta. Jika tidak maka akta yang dibuat tidak dapat sebagai alat bukti yang sah dan dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif dan objektif suatu perjanjian. Bagi Notaris sebagai pejabat umum hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 16 UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pelaksanaan ketentuan mengenai waktu penandatanganan akta oleh para penghadap, saksi dan notaris menurut UUJN No 30 Tahun 2004 dalam praktek dan kedudukan akta Notaris terhadap akta yang waktu penandatanganannya tidak dilakukan bersamaan oleh para penghadap. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan serta bahan pustaka lainnya atau yang disebut dengan bahan sekunder dan pelaksanaannya yang bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen dan perilaku dalam arti fakta atau das sein. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan ketentuan penandatanganan akta yang dilakukan tidak bersamaan dalam praktek sering terjadi asalkan dilakukan pada hari yang sama, sedangkan jika hari dan tanggal penandatangan berbeda Notaris meminta surat kuasa kepada pihak-pihak yang tidak hadir dengan mencantumkan isi dari surat kuasa tersebut. Jika terjadi perubahan isi akta wajib diketahui oleh para pihak sehingga isi perjanjian dan akta yang dibuat Notaris mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang otentik di peradilan. Menurut penulis profesi dan pekerjaan Notaris adalah mulia membantu masyarakat dalam membuat suatu perjanjian secara formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 7 UUJN akta notariil adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang, dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat (Pasal 1868).Keotentikan suatu akta sangat ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut, jika tidak terpenuhi unsur tersebut akta yang dibuat notaris hanya sebagai akta dibawah tangan (Pasal 41 dan 83 UUJN). Kata kunci: Penandatangan akta VIII ABSTRACT In the implementation of the powers, duties and functions of the Notary, as the an authentic documents maker, trouble reading, and signing of deed by the parties have expressly provided for in Article 1 of Act No. 30 of 2004. But in practice, sometimes the signing of the Notary deed after reading is not always immediately signed by both parties, for reasons of time efficiency, the parties are running an emergency business, conduct meetings with shareholders for example. This was possible if the agreements have been executed by the parties and the Notary Public knows well with both the appear before. It needs to underline that signing the deed was done on the same date. Meanwhile, if carried out on different days, with minimized risk and legal consequences in the future should be given power of attorney specified in the deed or the deed attached to produce minutes, so the signing of the deed immediately after the reading of the deed. If not then the deed is made cannot be as valid evidence and irrevocable due to non-fulfilment of the terms subjective and objective of a treaty. For Notary as public official, he should consider tha provision of Article 16 of UUJN. Problems in the study include how the implementation of the provisions regarding the time of the deed signing by the penghadap [~ who appear before], witnesses and the Notary according to UUJN No. 30 Year 2004 in the practice and Notarial position upon deed is not done at the same time of its signing by the appear before. To answer these problems, the research method used is the juridical empiris legal research, which is carried out based on legislation and other library materials, or the so-called secondary materials and their implementation aimed at seeking principle, or das sollen norms and behavior within the meaning of facts or das sein. Furthermore, it can be concluded that the implementation of the provisions of the deed is done does not coincide in practice, it often occurs as long as it performed on the same day, whereas if conducted on different day and date of the signing of a letter requesting authority to deed the parties were not present to include the contents of the authorization letter. If change occurred within contents of deed, it shall be acknowledged by the parties so that the content of the agreement and deed that is made by Notary has the power ask authentic evidence in court. According to the authors, profession and employment of Notary is a noble and helping the community in making a formal appointment as provided in Article 1320 Civil Code. In accordance with the provisions of Article 16 paragraph 7 of UUJN, Notary certificate is authentic documents created by or before a Notary by the form and manner as specified in the legislation, and is made by or before the public officials who have power to the place where the deed is made (Article 1868). Authenticity of a deed is largely determinate by the fulfillment of existing only as a under hand deed (Article 41 and 83 UUJN). Keyword: The certificate signing

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24104
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:23 Nov 2010 08:19
Last Modified:23 Nov 2010 08:19

Repository Staff Only: item control page