AKIBAT HUKUM JIKA PEMBERI GADAI (PEMILIK POLIS ASURANSI) MENINGGAL DUNIA DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS) DI PT. ASURANSI JIWASRAYA CABANG SEMARANG

Adi, Ariawan Sukarno (2010) AKIBAT HUKUM JIKA PEMBERI GADAI (PEMILIK POLIS ASURANSI) MENINGGAL DUNIA DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS) DI PT. ASURANSI JIWASRAYA CABANG SEMARANG. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
283Kb

Abstract

ABSTRACT Law Effect When SecurityGiver Died Whitin Credit Agreement (Case Study) on PT.Asuransi Jiwasraya Semarang Branch Office Economy development, as a part of national development was one of effort to reach fair and prosperous society based on Pancasila and Indonesia Basic Legislation 1945. In order to pass continuous development, development actors both government and society, both individually or law corporation need large fund. By increasingly development therefore funding increasing too, which most of fund needed to meet that requirement obtains through credit. Credit usually obtains from bank of financial institution non bank. One of financial non bank which also offered credit is insurance company. Credit distribution by insurance company carries out by giving polis security assurance. By that background, this research titled Law effect when security giver died within credit agreement (Case Study) on PT. Asuransi Jiwasraya, Semarang Branch Office. Aim of this research was, how credit implementation by polis security assurance at PT. Asuransi Jiwasraya, how the law effect when security giver (polis owner) died within credit agreement. Aim of this writing was to found credit occurrence by polis security assurance and to found law effects when security giver died within credit agreement. Research method used was juridical empirical were besides studying legislation rule, also carries out field study concerning matter related to problem exist, data used were primary data which get directly by interview and secondary data from literature study. Research result obtain, credit agreement by polis security assurance already meet Article 1320 KUH Court of Justice about legality agreement required, polis security assurance occurred also already due to Article 1152 Clause (1) KUH Court of Justice about approval letter delivery, because polis insurance was credit type therefore the law effect when security giver (insurance polis owner) died, therefore security agreement completely remove because completely remove of main engagement, it was settled credit remainder and interest when polis owner died. Conclusion, credit agreement by polis security assurance could occur only among insurance company as guarantor and member as endured. Suggestion expected absence similarity of rule about it, therefore could be guarantee the law certainty. Keywords: Credit Agreement, Security, Polis Insurance viii ix ABSTRAK Akibat Hukum Jika Pemberi Gadai (Pemilik Polis Asuransi) Meninggal Dunia Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus) Di PT. Asurnsi Jiwasraya Cabang Semarang Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Dalam rangka meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat,baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana besar.Dengan meningkatnya pembangunan meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan , yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kredit.Kredit biasanya di dapat dari bank atau lembaga keuangan bukan bank. Salah satu lembaga keuangan bukan bank yang juga menawarkan kredit adalah perusahaan asuransi.Pemberian kredit oleh perusahaan asuransi dilaksanakan dengan memberikan jaminan gadai polis asuransi.Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini berjudul.Akibat Hukum Jika Pemberi Gadai (Pemilik Polis Asuransi) Meninggal Dunia Dalam perjanjian Kredit (Studi Kasus) di PT.Asuransi Jiwasraya Cabang Semarang. Tujuan yang yang diteliti yaitu.Bagaimanakah pelaksanaan kredit dengan jaminan gadai polis asuransi di PT.Asuransi Jiwasraya, Bagaimanakah akibat hukumnya jika pemberi gadai (pemilik polis asuransi) meninggal dunia dalam perjanjian kredit.Tujuan penulisan, untuk mengetahui terjadinya kredit dengan jaminan gadai polis asuransi dan untuk mengetahui akibat- akibat hukum jika pemberi gadai meninggal dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu disamping menelaah peraturan perundang-undangan, juga melakukan penelitian lapangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang ada,data yang di guankan adalah data primer yang langsung di dapat dari wawancara dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian yang di peroleh, perjanjian kredit dengan jaminan gadai polis asuransi sudah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian,terjadinya gadai polis asuransi juga sudah sesuai dengan Pasal 1152 Ayat (1) KUH Perdata.tentang penyerahan surat buktinya.karena polis asuransi merupakan jenis piutang atas bawa.akibat hukumnya jika pemberi gadai (pemilik polis asuransi) meninggal dunia, maka perjanjian gadai hapus karena hapusnya perikatan pokok.yaitu dilunasinya sisa kredit berikut bunganya saat pemilik polis meninggal dunia. Simpulan,perjanjian kredit dengan jaminan gadai polis asuransi hanya bisa terjadi antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan anggota sebagai tertanggung.Saran diharapkan adanya keseragaman aturan dalam hal ini.supaya dapat di jamin kepastian hukumnya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Gadai, Polis Asuransi

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24090
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:22 Nov 2010 09:24
Last Modified:22 Nov 2010 09:24

Repository Staff Only: item control page