PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH DAN RUMAH KPR SECARA DI BAWAH TANGAN

Sutiati, Yayan (2010) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH DAN RUMAH KPR SECARA DI BAWAH TANGAN. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
291Kb

Abstract

ABSTRAK Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dar. faktor penting dalam peningkatan harkat serta martabat manusia Mengingat rumah merupakan kebutuhan yang tidak murah untuk dijangkau semua anggota masyarakat, maka kemudian kepemilikan rumah dapat ditempuh melalui proses kredit perumahan yang dikenal luas dengan singkatan KPR. Meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat membantu mengatasi permasalahan kebutuhan perumahan akan tetap! dalam praktek juga memiliki permasalahan hukum yang perlu dicermati dan dikaji lebih lanjut, salah satunya adalah terjadinya peralihan. kepemilikan rumah yang masih dalam masa KPR kepada pihak lain oleh debitor atau yang sering dikena! dengan istilah over credit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelaksanaan jual beli rumah dan tanah KPR secara di bawah tangan, bagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli dan bank selaku kreditur dan apakah upaya hukum yang dilakukan Bank BTN selaku kreditur untuk mengatasi jual beli rumah dan tanah KPR secara di bawah tangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, penentuan sampe! dilakukan dengan teknik non random sampling, data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada bank, sehingga bank dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti kerugian, atau pembatalan atas jua! beli rumah KPR oleh oleh debitur lama yang dilakukan di bawah tangan dan bank dapat meminta debitur lama segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur, tidak merghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada bank. Perrmohonan penetapan pengadilan atas jua! be!i rumah KPR-BTN yang telah terlanjur dilakukan di bawah tangan merupakan suatu upaya perlindungan hukum baik bagi pihak pembeli maupun pihak bank selaku kreditor. Kata kunci : kredit pemilikan rumah, perjanjian bawah tangan, jual beli ABSTRACT Housing is one of many human basic needs and an important factor in the improvement of human value and dignity. Considering that a house is not a cheap necessity affordable for all society members, therefore, a house ownership may be obtained through the housing credit process widely known as the abbreviation of KPR. Although the House Ownership Credit (Kredit Pemilikan Rumah - KPR) may help people to overcome the problem of housing need, however, in its practice, it also has legal problems that need to be observed and studied further. One of them is the case of the ownership transfer of a house that is still in KPR term to another party by the debtor, or frequently known as credit take over. The problems studied in this research are, what are the factors causing the execution of the privately conducted sell-buy of KPR house and land, how is the legal protection for the buyer and for the bank as the creditor, and what is the legal effort conducted by Bank BTN as the creditor in order to overcome the privately conducted sell-buy of KPR house and land? The method of approach used in this research is the juridicalempirical method, the used research specification is the descriptive research, sample determination is conducted by using the non-random sampling technique, the data used in this research are primary data and secondary data, and the data analysis method used in this research is the qualitative analysis method. The privately conducted selling of KPR house by the debtor who has not settled his/her debt is an action that is against the law because that KPR house is the collateral of debtor's debt to the bank, thus, the bank may claim the debtor to give a compensation or a disqualification of KPR house sell-buy by the old debtor conducted privately, and the bank may ask the old debtor to settle all of his/her debt as soon as possible. The privately conducted selling of KPR house by the debtor does not abolish the debtor's obligation to settle his/her debt to the bank. The request of judicial decree upon the sell-buy of KPR-BTN house that has been conducted privately is a legal protection effort for both the buyer and the bank as the creditor. Keywords: house ownership credit, privately conducted agreement, sell-buy

Item Type:Thesis (Masters)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:24074
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:19 Nov 2010 10:41
Last Modified:19 Nov 2010 10:43

Repository Staff Only: item control page