MODEL ALTERNATIF PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT LAOT DI KABUPATEN ACEH JAYA MENUJU KEBERKELANJUTAN LINGKUNGAN YANG BERORIENTASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Sulaiman, Sulaiman (2010) MODEL ALTERNATIF PENGELOLAAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT LAOT DI KABUPATEN ACEH JAYA MENUJU KEBERKELANJUTAN LINGKUNGAN YANG BERORIENTASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1048Kb

Abstract

BSTRAK Pengelolaan perikanan di Indonesia mengenal adanya muatan nilai-nilai kearian lokal masyarakatnya. Studi ini merupakan salah upaya untuk mengangkat nilai-nilai kearifan lokal (pengetahuan lokal) yang hidup dalam masyarakat hukum adat laot di pesisir Aceh, sebagai salah satu model dalam pengelolaan perikanan di Indonesia menuju keberlanjutan lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan nelayan. Studi ini mengajukan permasalahan pokok adalah bagaimana eksistensi hukum adat laot dalam pengelolaan perikanan? Bagaimana eksistensi hukum adat laot di Aceh berhadapan dengan hukum nasional? Bagaimana model pengelolaan perikanan berbasis hukum adat laot di Aceh menuju keberlanjutan lingkungan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat? Studi ini menggunakan pendekatan socio-legal yang merupakan pendekatan non-doktrinal. Selain data sekunder, juga digunakan data primer dari serangkaian observasi dan wawancara dengan informan. Hukum adat laot di Aceh merupakan ketentuan adat yang relevan dengan model pengelolaan perikanan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem aturan, hukom adat laot mengenal adanya hari-hari pantang laot, adat sosial, adat pemeliharaan lingkungan, adat kenduri laut, dan adat barang hanyut. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan, berdasarkan putusan Lembaga Persidangan Hukom Adat Laot, hanya akan menghasilkan dua sanksi, yakni penyitaan hasil tangkapan dan pelarangan melaut 3-7 hari. Posisi hukum adat laot dalam perundang-undangan memiliki dua bentuk pengaturan, yakni dalam konsep pengelolaan sumberdaya perikanan (Qanun No. 16/2002, Qanun No. 21/2002), dan dalam konsep lembaga adat dan hukom adat laot (Perda No. 7/2000, Qanun No. 9/2008 dan Qanun No. 10/2008). Model yang dibangun dalam wilayah Lhok Rigaih adalah dengan cara menetapkan suatu kawasan yang bernama Kawasan Ramah Lingkungan. Proses terbentuknya kawasan tersebut melalui beberapa kali musyawarah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Bupati membuat Keputusan Bupati Aceh Jaya No. 3/2010 tentang Pembentukan Kawasan Konservasi Daerah Kabupaten Aceh Jaya. Pemerintahan Aceh diharapkan membuat suatu regulasi dalam bentuk Qanun Aceh yang komprehensif, operasional, dan sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat nelayan khususnya. Qanun tersebut bukan saja mengatur masalah operasionalisasi kawasan ramah lingkungan, namun juga menguatkan kedudukan hukum adat yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kata Kunci : Model Alternatif Pengelolaan Perikanan, Hukum Adat Laot, Aceh. ABSTRACT The fisheries management in Indonesia know of any charge local wisdom of the local community. This study is an attempt to lift the values of local wisdom (local knowledge) who live in communities customary law of the sea on the coast of Aceh, as one of the models in fisheries management in Indonesia and oriented towards environmental sustainability in the welfare of fishermen. This study proposed main problems is how the existence of customary law of the sea in fisheries management? How does the existence of customary law of the sea in Aceh dealing with national law? How model-based fisheries management of customary law of the sea in Aceh oriented towards environmental sustainability in the welfare of the community? This study uses socio-legal approach, which is a non-doctrinal approach. In addition to secondary data, also used primary data from a series of observations and interviews with informants. Customary law of the sea in Aceh is customary provisions that are relevant to fisheries management model oriented towards environmental sustainability and welfare. In a system of rules, customary law of the sea recognize days abstinence, social customs, customary environmental management, indigenous sea festivity, and custom items float. For fishermen who violate the provisions, based on the decision of Hearing Institute of Indigenous Hukom Laot, would only produce two penalties, namely confiscation of catch and the prohibition to fish 3-7 days. Position of customary law of the sea in the legislation has two forms of regulation, namely the concept of management of fisheries resources (Qanun No. 16/2002, Qanun No. 21/2002), and in the concept of traditional institutions and customary law of the sea (Perda No. 7 / 2000, Qanun No. 9 / 2008 and Qanun No. 10/2008). Model built in the area Rigaih Lhok is by defining a region called the Green Zone. The process of formation of the region through several deliberations. Under the agreement, the Bupati made the Decision Bupati Aceh Jaya No. 3 / 2010 on the Establishment of conservation areas in Aceh Jaya regency. Aceh Government is expected to make a local regulation (Qanun Aceh) in the form of a comprehensive, operational, and in accordance with the characteristics and local wisdom of people of Aceh in general and especially the fishing communities. Qanun is not only regulate the operation of environmentally friendly area, but also strengthens the position of customary law that provides many benefits to the community. Keywords: Alternative Models Fishery Management, Customary Law of the Sea, Aceh.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:24019
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:16 Nov 2010 10:37
Last Modified:16 Nov 2010 10:37

Repository Staff Only: item control page