Wijayanti, Sri (2010) KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN TANAH (Studi Kasus Putusan MA Tentang Sengketa Tanah Meruya Selatan). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
| PDF - Published Version 302Kb |
Abstract
Abstrak Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertipikat), maka pemegang sertipikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor 570/K/Pdt/1999 apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional dan kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) serta pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan sertipikat tanah yang ternyata bermasalah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 570/K/Pdt/1999 apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional telah melanggar UU Pokok Agraria, karena dengan berlakunya UU Pokok Agraria, tanah sengketa tidak lagi berstatus hak milik adat, tapi sudah dikonversi menjadi tanah hak milik. PT Portanigra bukan pemilik tanah sengketa tersebut dan tidak mungkin menjadi pemilik tanah-tanah tersebut karena tidak memiliki syarat sebagai subjek pemegang hak milik. Kalau pun terjadi jual beli, menurut Pasal 26 (2) UU Pokok Agraria, maka jual beli tersebut batal demi hukum. Hak milik tanahnya menjadi hak milik negara serta uang yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali. 2) Kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) yang telah memperoleh penguatan putusan dari Mahkamah Agung, tampaknya tidak dapat diperoleh secara utuh, karena : a) Beberapa upaya hukum yang lain, seperti verzet maupun peninjauan kembali masih terbuka; b) Sebagian terbesar kalangan di masyarakat mempunyai persepsi berbeda dan menganggap bahwa putusan pengadilan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan. 3) Pertanggungjawaban institusi pemerintahan yang menerbitkan sertipikat tanah yang ternyata bermasalah tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata, dan tuntutan ganti rugi. Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sertipikat Hak atas Tanah, Alat Bukti Kepemilikan Abstract Based on number law 5 year 1960 about regulation base agrarian specifics, in section 19 declared that to creat land matters rule of law, government conducts land registry. on soil that registerred furthermore given land right evidence, be strong proof tool hits soil property. In land registry, girik that is ground tax payment evidence can be enclosed for administration process. Chit, thereby bot such a land right property evidence, but only only be taxes voucher on soil. thereby, when above soil area same, found claim from holder chit with claim from land right the proof holder (certificate), so holder certificate on soil has matter right claim stronger. The aim that want achieved in this research detects number supreme court decision 570/k/pdt/1999 when reviewed from national soil law aspect and rule of law to all side that hold land right property evidence (certificate) with government institution responsibility that published certificate soil which actually. The method that used empirical juridical a approaches that done to analyze about as far as where a regulation/ legislation or law that operative effectively. From the research result knowable that: 1) number supreme court decision 570/k/pdt/1999 when reviewed from national soil law aspect broken uu main agrarian, because the operatively uu main agrarian, disputed site not again status custom ownership, but to convert be private property. PT Portanigra not quarrel land owner and not may be be soils owner because doesn't has condition as subjek property right owner. If even also happen sales, follow section 26 (2) uu main agrarian, so sales cancel by law. The soil ownership has been country ownership with money that payed out irreclaimable. 2) rule of law to all side that hold land right property evidence (certificate) that get decision reinforcement from supreme court, apparently can not according to intact, because: a) several other legal effort, like verzet also overview returns to leave open; b) for the most part circle at has perception differ and consider that court decision doesn't reflect justice basis. 3) government institution responsibility that published certificate soil which actually permanent can be require civil responsibility, and demand changes to lost. From research result can be pulled conclusion that certificate as a means of strong proof and valid keyword: rule of law, certificate land right, property proof tool
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 23929 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 11 Nov 2010 09:46 |
Last Modified: | 11 Nov 2010 09:46 |
Repository Staff Only: item control page