PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGADAIKAN KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI KASUS PADA BPR MAA SEMARANG)

Asih, Indri Yunita (2010) PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGADAIKAN KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI KASUS PADA BPR MAA SEMARANG). Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
249Kb

Abstract

ABSTRAKSI Untuk memenuhi kebutuhan akan sarana transportasi, BPR MAA Semarang memberikan kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia. Namun dalam praktek sering terjadi, debitor menggadaikan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Penelitian dilakukan di BPR MAA Semarang. Nara sumber adalah bagian Main Branch Operation (MBO) BPR MAA Semarang. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang ada dalam praktik yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi debitor pemberi fidusia yang menggadaikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu pelaksanaan perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia pada BPR MAA dibuat dengan akta notaris, begitu pula dengan akta jaminan fidusianya. Akan tetapi, akta jaminan fidusianya tidak langsung didaftarkan ke KPF mengingat besarnya biaya dan waktu. Akta jaminan fidusia di BPR MAA yang didaftarkan ke KPF adalah jaminan fidusia yang nilainya diatas 100 juta, sedangkan yang nilainya di bawah 100 juta tidak didaftarkan. Dalam praktek sering terjadi kasus debitor menggadaikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 23 ayat(2) UUF, yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam praktek, apabila pinjaman kurang dari 100 juta, BPR MAA Semarang hanya menggunakan akta notaris dalam pembebanan jaminan fidusia. Namun, apabila jumlah pinjaman lebih dari 100 juta, maka BPR MAA Semarang melakukan pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris yang kemudian didaftarkan ke KPF. Apabila benda fidusia digadaikan kepada pihak ketiga, maka debitor diminta untuk menarik kendaraan bermotor dari pihak ketiga (pemegang gadai). Namun, apabila debitor tidak dapat menarik kembali kendaraan bermotor dari pihak ketiga, maka BPR MAA Semarang menggunakan Pasal 36 UUF. Kata Kunci: Perjanjian kredit, Jaminan fidusia ABSTRACT To meet the need for transportation, BPR MAA Semarang provides vehicle loans with fiduciary collateral. However, in practice often happens, the debtor pawn the vehicle that is the object of fiduciary collateral to a third party. The research is conducted in BPR MAA Semarang. The source of information is the Main Branch Operations (MBO) of BPR MAA Semarang. The method of approach in this research uses empirical juridical methods, that is discussing the facts or data in practice and then is associated with the applicable legal provisions. The purpose of this research is to examine the implementation of a credit agreement with the fiduciary collateral of vehicles, and to identify the legal consequences for the debtor as fiduciary providers who pawned the vehicle that is taken as fiduciary collateral to third parties. The obtained research finding, the execution of vehicle credit agreement with a fiduciary collateral on BPR MAA made with notarial deed, as well as the deed of fiduciary collateral. However, the deed of fiduciary collateral is not directly registered to KPF considering the cost and time. Fiduciary collateral deed in BPR MAA that is registered to KPF is the fiduciary collateral that the value is above 100 million, while that of the value is below 100 million is not registered. In common practice debtor pawns vehicle that is taken as fiduciary collateral. Based on Article 23 paragraph (2) UUF, the provider of the fiduciary who transfers, pawns, or leases the objects of fiduciary collateral to the third party. Based on the research finding and discussion, it can be concluded that in practice, if the loan is less than 100 million, BPR MAA Semarang use only a notarial deed in the imposition of fiduciary collateral. However, if the loan amount is more than 100 million, the BPR MAA Semarang conduct the imposition of fiduciary collateral with a notarial deed which is then registered to the KPF. If the fiduciary object is pawned to the third party, then the debtor is asked to draw the vehicle from the third party (lien holder). However, if the debtor cannot withdraw the vehicle from the third party, then BPR MAA Semarang will use Article 36 UUF. Keywords: Credit Agreement, Fiduciary collateral

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:23919
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:11 Nov 2010 08:53
Last Modified:11 Nov 2010 08:53

Repository Staff Only: item control page