PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

Indonesia, Republik (2008) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. RI.

[img]
Preview
PDF - Published Version
219Kb

Abstract

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Item Type:Other
Subjects:A General Works > Government Formal Document
Divisions:Document UNDIP
ID Code:238
Deposited By:Dr. Adian Fatchur Rochim
Deposited On:29 May 2009 06:25
Last Modified:02 Jun 2009 22:33

Repository Staff Only: item control page