Indonesia, Republik (2008) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. RI.
| PDF - Published Version 219Kb |
Abstract
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | A General Works > Government Formal Document |
Divisions: | Document UNDIP |
ID Code: | 238 |
Deposited By: | Dr. Adian Fatchur Rochim |
Deposited On: | 29 May 2009 06:25 |
Last Modified: | 02 Jun 2009 22:33 |
Repository Staff Only: item control page