KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS

SIDAH, SIDAH (2010) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
242Kb

Abstract

Abstrak Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUH Perdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, untuk mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ketahui bahwa : 1) Praktek legalisasi oleh Notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian, sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas, maupun tandatangan dari para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam surat itu dan membubuhkan tandatangannya di bawah surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum yang bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi; 2) Tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisainya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris; 3) Akibat hukum dalam pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya ( Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata ). Kata Kunci : Pembuktian, Akta Di bawah Tangan, Legalisasi Abstract Deed verification strength underhand as a means of proof in course of conference at court that related with notary public authority in legalization. Based on paragraph 1874,1874 (a), and 1880 KUH Perdata civil towards mail proof must there legalization from official functionary. This research aims to detect deed strength underhand as a means of proof in course of conference at court, to detect can not it function legalization on deed that made underhand give verification strength addition in session at court. Based on result research, can know that: 1) practice legalization by notary public that is legalization be acknowledgement hits date is maked it agreement, so that deed underhand that get legalization give certainty for judge has hitted date, identity, also sign from the parties concerned and related in agreement. in this case the parties the names included in that mail and signing be that mail not again say that the parties or one of the parties doesn't detect to what that mail contents, because its contents has been read and explained beforehand before the parties signing to face general officials concerned and to face witnesses; 2) notary public responsibility on deed truth under hand legalization hit signature certainty means certain that that signature is really side in agreement, not another person. be said such because legalization that mail conditional must know one who signing by see the identification sign like citizen sign card and others. If legalization know true the person, so then they that is signing to face legalization at the (time) of, day and that date also. besides along still has authority to run function task as notary public; 3) legal consequences in verification at court in the case of there deed under hand legalization by notary public doesn't has perfect verification strength because lay in sign the parties if admitted, be perfect proof likes authentic deed. a deed underhand only give perfect verification by person profit to whom signing wants to give proof, while towards the verification strength third party free. Differen from authentic deed that has definitive verification strength, so towards deed under hand the verification strength resides in judge hand for the considering (paragraph 1881 verses (2) KUH Perdata). Keyword: verification, deed under hand, legalization

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:23773
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:08 Nov 2010 08:22
Last Modified:08 Nov 2010 08:22

Repository Staff Only: item control page