PELAKSANAAN JUAL BELT TANAH DAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUMNYA DI KECAMATAN GUNUNG PATI KODIA SEMARANG

CHULAEMI, ACHMAD (1993) PELAKSANAAN JUAL BELT TANAH DAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUMNYA DI KECAMATAN GUNUNG PATI KODIA SEMARANG. Documentation. FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
PDF - Published Version
346Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1325Kb

Abstract

Tanah nerupakan salah satu faktor panting dalam kehidupan manusia karena manusia senantiasa memerlukan - tanah. Tanah diperlukan untuk tempat tinggalltempat un-tuk usaha, tempat melaksanakan kegiatan, bahkan tempat untuk penguburan. Demilcian pula bagi bangsa-bangsa Indo-nesia tanah mempunyai arti dan fungsi tersendiri. Semakin meningkatnya jnmJah pendudtk dan mening kattya kegiatan pembanganan, kebutuhan akan semakin me-livigkat. Di pihak lain luas tanah terbatas, sehingga se-makin lama. dirasakan nilai tanah senpkin tinggi..Demiki-an Dula dengan meningkataya kagiatan ekonomil-semakin banyak tanah tersangkut dalam krgiatan ekonomi, seperti: jual-beli, sewa menyewa, tanah sebagai jaminan hutang - dan lain-lain. Untuk itu jaminan kepastian hukum diperlukan da - lam rangka mencegah timbuJnya sengketa, di samping di ciptakan aturan yang tertulis. Demikian pula dalam jual-beli tanah yang sering di lakukan balk di kota dan di desa. Sebelum UUPA pengertian jual-beli tanah dibedakan pengertian jual-beld tanah menurut hukqm Perdata barat untuk tanah yang diatur menurut Barat dan jupl beli ta - nah menurut hukum Adat untuk tanah-tanah adat. Prosedur masing-masing-masing jual bell tanah tersebut juga berbeda. Mual beli tanah menurut perdata barat pem-buatan akte jual beli pada umum:iya ddlakukan di hadapan Notarial dan penyerahan yuridisnya dilakukan di hadapan Pejabat Balik Nama. Sedang jual beli tanah menurut hukum adat prosedurnya dilakukan di hadapan Hepala Desa. Setelah prosedur jual bell tanah sesuai de-ngan pasal 19 PP No.10-1961 akte harus dibuktikan dengan akte yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT ) dan aetelah dibtat akte jual beli wajib dilakukaa uenca tatan pemindahan haknya di Kantor Pertanahan. Dengan de¬mikian jual beli tanah tersebut menghasilkan sertifikat tanah atas nama pembeli dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui lebih jelas pelaksanaan jual-beli tanah, faktor-faktor yang mendukung dan faktor yang merupakan hambatan dalam jual bell tersebut. Cara ponslitinrod4lakukan dengan pengambi7an sam¬pel secara Random-Sample atas 16 desa, diambil 5 desa se bagai samplenya. Tiap-tiap desa diambil 6 responden . - hingga jumlah reaponden selur.thnya 30 responden. Oara memperoleh data dilakukan dengan wawancara langsung cla¬ngon Para responden,dengqn berpedoman pada daftar kuesi¬oner yang telah. dipersiapkan. Sesuai dengan hasil penelitian, sebagian besar tanah yang dimtliki responden adalah Irak :ank (11) yang berasal dari konversi tanah Adat. Alat bukti yang, dipunyai pada umumnya masih berupa petuk pajak, dan barn sebagian yang berupa sertifikat tanah. Dalam pelaksanaan jiiel bell tanah pada umumnya ma sih dilakukan di hadapan Kepala Desa terutama jual bell yang dilakukan pada waktu dahulu di sekitar berlakunya - UBPA dan PP.No.10-1961. Sebagian yang telah melakilkan jual-bell di hadapan PPAT didasarkan pada pertimbangan -antara lain untuk menjamin kepastian hukumnya, supayr, ti dak terjadi sengketa dan dapat memperoleh sertifikat. Sedangkan -nereka yang melakukan jnal bell di hadapan Ke¬pala Desa pertimbangannya antara lain, Kepala Desa men _ pakan Pejabat yang paling mengetahui keadaan tanah di .- daerahnyal sesuai dengan hukum adat, jual bell tersebut lebih mudah dan lebih praktis. Demikian pula tidak semua jual bell tanah diteruskan nen¬daftarnnnya ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh serti - fikat atas namanya. Dagi mereka yang mendaftarkan jual belinya di Kantor Per¬tanahan beralasan : supaya memperoleh sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, supaya kepastian hokum terjamin se¬hingga tak ada sengketa dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi inereka yang belum mendaftarkan jual-belinya beralasan masalah beaya, belun mengetahui prosedurnya, dan akte'Sual bell sa;:a sudah dianggap cukuP. Dengan demikian dapatiiisimpulkan bahwa sampai sa¬a“ni belun seluruhnya jual bell tanah dilakukan dihadaa an ?PAT dan diterUskan pendaftaran jail-belinya di Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat atas namanya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan penyuluhan hokum tanah balk kepada warga masyarakat maupun aparat pelaksananya khususnya tentang jual-bell tanah dan pendaf tarannya. Juga perlu peningkatan pendaftaran tanah secara massal yang beayanya relatif terjangkau masyarakat dan -dengan prosedur yang relatif cepat.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:21975
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Sep 2010 08:34
Last Modified:07 Sep 2010 08:34

Repository Staff Only: item control page