RIYANTO, R.BENNY (1994) OBSCUUR LIBEL DALAM GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Documentation. FAKULTAS HUKUM.
| PDF - Published Version 305Kb | |
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 1680Kb |
Abstract
Research on Obscuur Libel in civil suits at Semarang district court is a normative legal research. The purpose of this research are firstly to understand the reasons why a judge determines a suit to be Obscuur Libel, secondly, to examine the authority of a judge in order to improve Obscuur Libel suits, and finally to observe the attitude of a judge when facing an Obscuur Libel suit. The data used in this research are primary and secondary data, which were obtained from fieldwork and library study. The data was collected through means of questionnaires, interviews and document study. The results of this research are that the reasons for producing an Obscuur Libel are varied. Basically, a suit which is claimed to be Obscuur Libel might occur if the subject of the claim is incomplete, if the object is not fully clear, if details of the fundamen¬tum petendi are incomplete or unclear, if the petitum is unclear, or if the petitum and fundamentum petendi are unrelated. This research additionally proves that the judge has no authority to improve an Obscuur Libel sui, but rather the improvement should be done by the plaintiff. A judge has a responsibility at first to advise and to guide plaintiff or his attorney and then to cancel his suit. Facing an Obscuur Libel suit, a judge can decide that the claim can not be received (niet ontvankelijk verklaard) or rejected. To minimize Obscuur Libel as much as possible, the district court chairman, or the judge who handles the particular suit, should take care of the article of 119 HIR, even though the plaintiff uses the service of an attorney. In addition to these results, it has been found( that the future law procedures should clearly state the contents of the suit, particularly concerning its formal and msteriil conditions. In the current HIR, all of the aforementioned conditions are not clearly stated. Penelitian tentang obscuur libel dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan hakim menyatakan suatu gugatan itu obscuur libel, kewenangan hakim dalam memperbaiki gugatan yang obscuur libel, dan sikap hakim apabila menghadapi gugatan yang obscuur libel. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primair dan data sekundair, data tersebut dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa kuesioner, maupun pedoman wawancara dan studi dokumen. Dari basil penelitian dapat diketahui bahwa alasan suatu gugatan itu dinyatakan obscuur libel masih belum ada keseragaman, suatu gugatan dinyatakan obscuur libel dapat dikarenakan subyek dalam gugatan tidak lengkap, obyek sengketa dari gugatan tidak jelas, uraian peristiwa dalam fundamentum petendi tidak jelas/tidak lengkap, petitum gugatan tidal: jelas ataupun tidak ada keselarasan hubungan antara petitum dengan fundamentum petendinya. Hakim pada prinsipnya tidak berwenang untuk melakukan perubahan terhadap gugatan, walaupun gugatan tersebut obscuur libel, yang berwenang melakukan perubahan gugatan adalah penggu¬gat. Hakim hanya berwenang memberikan nasehat dan petunjuk kepada penggugat atau kuasanya, petunjuk tersebut dapat berupa sekedar saran atau himbaman agar gugatan dicabut dahulu. Dalam menghadapi gugatan yang obscuur libel, maka hakim dapat memutus gugatan dengan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ataupun menolak gugatan. Untuk mengurangi kemungkinan suatu gugatan dinyata¬kan obscuur libel oleh hakim, hendaknya ketentuan Pasal 119 HIR selalu dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan maupun hakim yang memeriksa perkara, walaupun pihak penggugatnya menggunakan jasa kuasa hukum. Selain itu hendaknya dalam hukum acara perdata nasional yang akan datang memuat secara togas hal-hal apa yang harus dimuat dalam gugatan, balk mengenai syarat-syarat formil maupun syarat materiil gugatan, karena selama ini hal-hal yang harus dimuat dalam gugatan tidak diatur dalam HIR.
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 21144 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 26 Aug 2010 10:09 |
Last Modified: | 26 Aug 2010 10:09 |
Repository Staff Only: item control page