PATRIK, H. PURWAHID (1994) UPAYA MENGATASI KREDIT MACET BANK PEMERINTAH MELALUI PENGADILAN NEGERI DI JAWA TENGAH. Documentation. FAKULTAS HUKUM.
| PDF - Published Version 221Kb | |
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 1603Kb |
Abstract
The debtor is liable to do his duty in such a way to fulfill his loan, but sometimes the debtor breach the obligation he made, he didn't perform the contract. The debtor gets stop performs the loan. Where there is failure to perform and the creditors is the state bank so the state has money lent to the debtor. According to the act of No 49, year 1960 article 8 said, anyone based on the contract, has obliged to pay to the state or institutions which directly under control of the state (properties with the capital of the state, e.g state banks). State recovery as included performance impossibility of the contract of loan will be taken care by committee of the state recovery affair (PUPN), act No 49, year 1960. In art 10 Act of No 49, year 1960 stated that the chairman of the committee and the debtor expressed a join statement that the debtor is fully had the duty to perform the amount of money lent. This joint statement is executable has a power of a judge's decision of civil law with the heading of - For a Righteousness of God's Unity -. But as a matter of fact in many cases the practices had taken another short way that the court will also execute.that cases. This was happened because there were many debtors of the states banks failure to perform the loan money, in the last years. Nevertheless, the conclusion are that the court might execute that case but he didn't allowed to sell the secured material. Kewajiban dart debitur adalah memenuhi prestasi yaitu melunasi hutangnya dengan baik, tetapi kadang-kadang karena sesuatu hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya yaitu is tidak dapat memenuhi perJanjian kredit. Inilah yang disebut teriadi kredit macet. Dalam hal terjadinya kredit macet dimana krediturnya adalah bank pemerintah maka piutang tersebut adalah merupakan piutang negara yang menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 49 tahun 1960 antara lain menyebutkan uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung dikuasai oleh negara (kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara, misalnya bank-bank negara) ber¬dasarkan suatu perjanJian sebab apapun. Piutang negara termasuk diantaranya adalah kredit macet diurus selanJutnya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) UU No. 49 tahun 1960. Dalam Pasal 10 UU No. 49 tahun 1960 menyebutkan antara lain : bahwa ketua PUPN dan penanggung hutang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat Jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung hutang untuk melunasinya. Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti, yang berkepala "Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa". Tetapi ternyata berdasarkan praktek banyak yang mengambil jalan pintas yang menyerahkan perkara kredit macet ke Pengadila Negeri dan mau menanganinya. Hal lni terjadi karena pada tahun-tahun terakhir banyak perkara mengenai kredit macet bank-bank pemerintah. Sekalipun demikian, kesimpulannya adalah bahwa Pengadilan Negeri. boleh mengadakan eksekusi perkara itu tetapi tidak boleh menjual benda Jaminan.
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 21074 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 26 Aug 2010 08:05 |
Last Modified: | 26 Aug 2010 08:05 |
Repository Staff Only: item control page