PENGATURAN IZIN USAHA PERIKANAN SEBAGAI USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP WILAYAII PERAIRAN DI PROPINSI DATI II JAWA TENGAH

SUHARNI, SUHARNI PENGATURAN IZIN USAHA PERIKANAN SEBAGAI USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP WILAYAII PERAIRAN DI PROPINSI DATI II JAWA TENGAH. Documentation. FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
PDF - Published Version
438Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1988Kb

Abstract

Ni oh as resources has renews: ii.t+ ability although it not mean that. is unlimitted tica•al...o if it is explored contradictively against the prin,:.iHos -fish resources management as over xxploration er exp._,r.intx with such equipment that make fish resourte.: an -iVinn -I will detructed They will terminate fi Hi re;:ources The theat of fish resource; ELLSO canned by other' activity shipping, mining, onmailfie cable cunotruction, industridl waste disposal, mangrd destruction even it may be caused by natural hazar, . dll of them Potencially pollutahke and destruction to env ir-ImE.nt . it means that fis resources [onservation is, very imirtailf and should be managed ingratively and directly, so it needs e>zact to manage its consevation aspect and controling. Envirunmental disturbance di Central waters area divided into two classes, they are 1. WatLrs environment classifidat which includes swains, lakes. rivers, mangrdve, sea shores, reeves and artificial waters (dams. ponds, irrigation gutters, salty ponds) Water envenronment dietrubance type which includes erosion, blasting material heae, poisonous material usage, domestic waste, indeetridi waste, oil waste, roeves destruction and mangrove destruction. In order to improve fish resources conservation, Government has nationally regular-iced fiehertec exploration by Government Regulation Number 15 Year 1990 concerning • Fisheries Exploration Permission in relation with Act Number Year 1085 concern ing Fisheries and certainly the act cannot be separfed with Act Number Year 1982 conoerhing Environment Management Principles which the act functlonate as Umbrella provision. !Reguldrising fisheries exploration permission on Central Java Province was regularized by Local Regulation (PerdaJ Number 6 Year 1976. The main objectives of regurizing was to protec water area whict has breeding ang growing area against fish exploration activity that use modernequipment, eo local Authorityof Central Java Province had earlier regulated before Indonesia Government regularized by the Act Number 9 concerning Fisheries Exploration Permission and .Act Hurtir• P. Year 1990 concerning Fisheries. Sumber daya ikan memeiliki daya pulih kembali (renawable) walaupun hal itu tidak pula berarti tidak terbatas, karena apabila pemanfaatannya dilakukan secara bertentangan dengan kaedah-kaedah pengelolaan sumber daya ikan, misalnya melebihi potensi yang tersedia atau dengan menggunakan alat yang dapat merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungan, tentu akan berakibat terjadinya kepunahan. Terancamnya kelestarian sumber daya ikan dapat pula disebabkan oleh kegiatan-kegiatan lain, misalnya pelayaran, pertambangan, penempatan kabel laut, pembuangan sampah industri, penebangan hutan bakau bahkan juga peristiwa yang semua ini secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Sehubungan dengan hal tercebut, pembinaan sumber daya ikan merupakan masalah yang sangat penting dan harus dilaksanakan secara terpadu dan terarah, maka perlu diambil langkah-langkah untuk mangatur segi-segi kelestarian serta pengawasannya. Gangguan lingkungan hidup di perair4in Jawa Tengah dibedakan menJadi 2 (dua) bagman yaitu : 1. Penggolongan lingkungan perairan yang meliputi perairan rawa, danau, sungai, hutan bakau, pantai, perairan karang, perairan buatan (waduk, dam, kolam, saluran irigas1, tambak ); 2. Jenis gangguan lingkungan perairan yang meliputi erosi, penggunaan bahan peledak, penggunaan bahan beracun, bahan limbah pemukiman, bahan limbah industri, limbah minyak, perusakan terumbu karang, perusakan hutan bakau. Di dalam upaya untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, Pemerintah telah mengatur Izin Usaha Perikanan secara nasional yaitu dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 berkaitan dengan berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang perikanan dan tentu saja Undang-undang inipun tidak dapat lepas dan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelohan Lingkungan Hidup dimana undang-undang 1n1 berfungsi sebagai ketentuan payung (umbrella provision). Pengaturan Izin Usaha Perikanan di Propinsi Dati I Jawa tengah diatur dengan Perda No. 6 Tahun 1978. Adapun tujuan utama pengaturan ini adalah melindungi daerah perairan yang mempunyai tempat perkembangan dan pertumbuhan ikan dart kegiatan penangkapan yang menggunakan Jenis peralatan penangkapan ikan yang lebih maju. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengatur lebih dahulu sebelum Pemerintah Pusat mengatur dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang Izin Usaha Perikanan.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:21004
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:25 Aug 2010 09:34
Last Modified:25 Aug 2010 09:34

Repository Staff Only: item control page