PERAN SERTA PERUSAHAAN DALAM PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH) DI KOTAMADYA DATI. II SEMARANG ( STUD1 LAPANGAN DI SUNGAI BABON )

Susetyo, Herman (1995) PERAN SERTA PERUSAHAAN DALAM PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH) DI KOTAMADYA DATI. II SEMARANG ( STUD1 LAPANGAN DI SUNGAI BABON ). Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1421Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
209Kb

Abstract

Program Kali Bersih yang dicanangkan oleh Pemerintah, mempunyai tujuan untuk mempertahankan daerah aliran sungai (DAS) sesuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan. Untuk wilayah Kotamadya Semarang, khususnya untuk Sungai Babon telah ditentukan peruntukannya berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 660.2/992/94. Tentang Peruntukan Sungai Babon Di Kotamadya Semarang. Berdasarkan Keputusan tersebut Sungai Babon dibagi ke dalam 3 (tiga) daerah peruntukan Sebagai berikut : I. Daerah hulu sungai sampai dengan Bendung Pucanggading, sebagai Air Golongan B (sebagai bahan baku air minum); 2 Bendung Pucanggading sampai dengan Bendung Karang roto, sebagai Air Golongan C (dimanfaatkan untuk per-ikanan dan peternakan); 3 Bendung Karangroto sampai dengan Muara, sebagai Air Golongan C (dimanfaatkan untuk perikanan dan - peternakan). Disebabkan karena Sungai Babon tersebut mengalir melalui zona Industri Genuk, maka beband pencemaran yang harus ditanggungnyapun semakin tinggi. Oleh karena itu dalam rangka Prokasih, Walikotamadya KDH. Tk. II Semarang telah mengeluarkan Keputusan No. 660.2/993/94 Tentang Perusahaan/Industri Yang Menjadi Prioritas di Sungai Babon. Ada 6 (enam) perusahaan yang terkena keputusan tersebut, dan

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20876
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:24 Aug 2010 08:45
Last Modified:24 Aug 2010 08:45

Repository Staff Only: item control page