LUMBAN RAJA, MARINGAN and BUDIHARTO, BUDIHARTO and NJATRIJANI, RINITAMI and Mahmudah, Siti and PRANANINGTYAS, PARAMITA (1994) TINJAUAN PERJANJIAN LISENSI DALAM MENGEMBANGKAN INDUSTRI. Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 1080Kb | ||
| PDF - Published Version 205Kb |
Abstract
The predominant vehicle for contr5iling technology transfers across national borders is the -license or "franchise- contract. The holder of a patent, copyright or trademark in one country first acquires the legally protected right to the same in another country. The holder then licenses that right, usually for a fee known as royalty, to a person in the other country. Thus, the licensor typically conveys to the licensee rights to make, use or sell the technology. The very sharing of intelectual property rights across borders raises a risk that proprietary control of the technology maybe lost or, at a minimum, that a competitor will be created. For - these reasons, international licensing agreements are complexe legal documents that need to be carefully negotiated and drafted. Absent licensed transfers, piracy of intelectual property is increasingly commonplace. Indeed, in some developing countries such theft has risen to the height of development strategy. Lisensi pada dasarnya adalah sarana untuk mengon-trol transfer teknologi antar negara selain franchise. Pemegang hak milik intelektual seperti paten, hak cipta atau trademark dari suatu negara pasti mengharapkan adanya perlindungan hukum yang sama (adil) dari negara lain. Maka pemegang hak milik intelektual tersebut akan melisensikan hak tersebut dengan memperoleh pembayaran yang dikenal dengan royalty pada pemegang berikutnya di negara lain. Dalam hal ini, maka licensor akan mengakui hak lisensi tersebut untuk membuat, menggunakan atau menjual teknologi tersebut. Dengan mengijinkan teknologi tersebut dinikmat, oleh orang lain/ lintas negara, maka akan timbul risiko-risiko akan kontrol terhadap teknologi tersebut, mungkin kontrol terhadap teknologi tersebut akan hilang ataupun minimal akan tercipta suatu per-saingan. Maka dari itu untuk mengantisipasi alasan-alasan tersebut perjanjian internasional tentang alih teknologi dengan lisensi adalah sangat kompleks yang harus dinego-siasikan dan dirancang dengan sangat hati-hati. Saat-saat ini ketiadaan lisensi untuk transfer teknologi, pembajakan atas hak milik intelektual, tumbuh sangat cepat diberbagai tempat. Bahkan dibeberapa negara sedang berkembang pencurian teknologi adalah jalan keluar untuk Arategi pembangunan.
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 20864 |
Deposited By: | Ms upt perpus3 |
Deposited On: | 24 Aug 2010 08:23 |
Last Modified: | 24 Aug 2010 08:23 |
Repository Staff Only: item control page