PRAPERADILAN DAN PENERAPANNYA DI WILAYAH HUKUM PN. SEMARANG DAN PN. PATI

SUTARTO, SURYONO (1995) PRAPERADILAN DAN PENERAPANNYA DI WILAYAH HUKUM PN. SEMARANG DAN PN. PATI. Documentation. FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
PDF - Published Version
410Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

4061Kb

Abstract

Pretrial was authority of preliminary court to examine and decide about : a. legal or illegal about arrested or detention on request by the suspect or his family or another person was authorized by the suspect; b. legal or illegal about dismissed investigation or dismissed pro¬secution on request for the upright of law and justice; c. on request for compensation or rehabilitation by the suspe-t or his family or another person for him whose the case was not con tinued to the court. This institution of pretrial was control instrument on the horizontal method in Criminal Justice System, because the judge passed this institution was able to control and value the acts of public prosecutor and police officer (investigating body), in the first rate was the acts of compulsion measurement. Pretrial institution was able to use by the suspect or the accused or their families or person was authorized by them and the persons interested on their cares for search the justice. In spite of this pretrial institution in practice werw happened only spora¬dic. For example, it was happened in Preliminary Court of Semarang and Preliminary Court of Pati. Since Act Number 8, 1981 or Code of Criminal Law Procedure of Indonesia (KUHAP) was have been practi cing until this time (1994), it was happened only sixteen cases pretrial request on Preliminary Court of Semarang and zero case pretrial request on Preliminary Court of Pati. The obstacles or problems that happened in pretrial accom plishment as follows : 1. There's no cost for Court's calling to the parts that they fo ught for each other (pretrial requester and pretrial requested). 2. There's no cost for council to impose for requester in refused of pretrial request or for requested in Acceptanced of pretrial request. 3. The arrangement of laws was not rule about this problem in com¬plicated, example : there's no law measurement struggle for pre¬trial decision (only appeal against pretrial decision on dismis¬sed investigation or dismissed prosecution cases). 4. The public who search the justice have not been knowing or un¬derstanding this pretrial institution function. 5. The less of legal consciousness from the people. 6. The examination for pretrial request started from the first co¬uncil until decision was fallen, it was taken the place with a fast examination process, in seven days decision must be fallen. With this order sometimes the examination went on way became a fully precipitate, so that sometimes it less to reflecked the sense of justice. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memerik¬sa dan memutus mengenai : a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas per¬mintaan tersengka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penun¬tutan etas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersengka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Lembaga praperadilan ini merupakan sarana kontrol secara ho¬risontal dalam sistem peradilan pidana, karena melalui Lembaga ini hakim depat mengawasi clan menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik serta jaksa penuntut umum terutama di deism melakukan upaya-upaya paksa. Lembaga praperadilan ini dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa atau keluarganya atau kuasanya serta pihak ketiga yang ber¬kepentingan di dalam usahanye untuk mendapatkan keadilan. Namun da¬lam kenyataannya lembaga ini jarang sekali dilaksanakan/diperguna¬ken. Sebagai contoh adalah yang terjadi pada Pengadilan Negeri Sema¬rang dan Pengadilan Negeri Pati. Semenjak berlakunya Undang-Undang No.8 Tahun 1981 atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sampai dengan sekarang (tahun 1994) hanya terjadi 16 (enam belas) kasus permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang den bahkan belum pernah ada kasus permohonan praperadilan di pengadilan Negeri Pati. Adapun kendala-kendala atau hambatan-hambatan yang timbul da¬lam pelaksanaan praperadilan adalah sebegai berikut 1. Tidak adanya biaya untuk melakukan pemanggilan kepada para pihakyang bersengketa (pemohon praperadilan dan termohon praperadilan). 2. Tidak adanya blaya perkara yang dikenakan kepada pemohon dalam hal permohonan ditolak atau kepada termohon deism hal permohonan dike¬bulkan. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai praperadilan belum begitu lengkap, misalnya tidak adanya upaya hukum terhadap putusan praperadilan ( hanya ada permohonan banding dalam hal pu¬tusan menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghen¬tian penuntutan). 4, Masyarakat swam pencari keadilan tidak atau kurang mengetahui fungsi lembaga praperadilan. 5. Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. 6, Pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan mulai dart sidang pertama serval dengan dijatuhkannya putusan berlangsung dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat, yaitu selambat-lambatnya tu¬juh harl putusan harus sudah dijatuhkan. Dengan adanya ketentuan ini terkadang jalannya pemerlksaan menjadi serba tergesa-gesa se¬hingga terkadang kurang mencerminkan rasa keadilan.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20761
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:23 Aug 2010 08:23
Last Modified:23 Aug 2010 08:23

Repository Staff Only: item control page