MENCARI PARADIGMA HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN AKSES WARGA NEGARA MENDAPATKAN KEADILAN

JOHAN UTAMA, YOS and RIYANTO, BENNY and AGUS PRIYONO, ERRY (2000) MENCARI PARADIGMA HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN AKSES WARGA NEGARA MENDAPATKAN KEADILAN. Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2625Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
303Kb

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana membangun paradigama PTUN yang mampu menJadi akses keadilan bagi warga negara, tetapi secara terperinci permasalahnnya adalah: 1. Bagaimana kemampuan PTUN dalam praktek melaksanakan fungsi sebagai akses keadilan bagi warga negara ? 2. Paktor apa saja yang mempengaruhi kemampuan PTUN dalam melaksanakan fungs1nya sebagal akses keadilan ? 3. Paradigma apa saja yang dijadlkan dasar operasional PTUN? 4. Bagaimanakah alternatif paradigama yang dibutuhkan untuk membangun satu struktur PIUN yang mampu menJad1 aJkses keadilan ? sedangkan tujuan penelitian adalah: a. Untuk mengetahui kemampuan PTUN dalam Praktek dalam menJalankan fungsinya sebagai akses keadilan masyarakat. b. Untuk mengetajhhui faktor apa Baia yang mempengaruhi fungsi PTUN sebagai akses keadilan. c. Untuk mengetahui parad1gma apa yang digunakan oleh PTUN. d. Untuk mencari paradigma alternatif yang dapat digunakan untuk membangun model atau struktur PTUN yang berfungs1 sebagai akses keadilan. Penelitian ini adalah penelitian dengan metode pendekatan sosiolegal riset , sedangkan sampel ditarik secara purposive sampling. Penelitian ini adalah mpenelitian yang menggabungkan penelitian kualitatif dan kuant1tatit. Jumlan sampel adalah 15 (lima belas) kasus denwan lokasi penelitian di PTUN Semarang dan PTTUN Jakarta. Data Primer didapat dari hasil wancara. kuestioner maupun pengamatan sedang data sekunder didapatkan dari plhak-plhak yang mempunyal data sekunder tersebut seperti panitera muda dan panitera kepala pada masing-masing pengadilan. Hasil penelltian menuniukkan bahwa malfungsi PTUN sebagai akees keadilan karena dipengaruh1 oleh faktor-faktor 'sebagai berikut: 1.Bahan-bahan (The way in which the issues are presented) 2.Kebijakan yang dip111h (policy) 3.C1r1 sosial dar1 pribadi hakim (The personal attribute of the judge) 4.Sosialisas1 profesional hakim (The professional social ization of the judge) 5.Kendala keadaan (Situasional pessure on the judge) 6.Kendala organisas1 (Organizational pressure on him) 7.Alternatip-alternatip peraturan yang dapat dipakaikan (Alternative permissible rules of law) Di eamping secara paradigmatik PTUN terlalu mengedepankan aspek normatiyisme .ketidakseimbangan dalam melihat para pihak, dan moral responsbility sebagai instrumen law enforcement. Kesimpulan akhir dari penelitian in1 adalah PTUN harus dibenahi dar1 paradigma yang melatarbelakanginya ,dengan memadukan paradigma diantaranya yaitu: a.Sosiologisme dan normativisme b.Moral responability yang tetap mengandung j1wa yudisial responabbility c.Penyeimbangan kedudukan dan peran Penggugat dan Tergugat dalam hak dan kewajiban. perbaikan secara paradigmatik diharapkan mampu meningkatkan kemampuan PTUN untuk meniadi akses keadilan bagi warga. Jurusan Hukum Acara,Fakultas Hukum,Univers1tas Diponegoro, Nomor Kontrak: 015/P21PT/DM/VI/1999,Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan The research problems are how to build PTUN paradigm wich able to be citizen justice access. but in brief the problems are: 1. How PTUN ability in prctice as citizen Justice acess 2. Whats factor to influence PTUN ability as citizen iustice ability ? 3. Whats paradigm wich to be PTUN operational base ? 4. Wich alternative paradigm have needed to build one PTUN stucture wich able to be Justice access? and the research aims are: a. To know PTUN ability in practice doing the function as social Justice access b. To know which factor to influence PTUN function as Justice access c. To know wich paradigm have used by PTUN d. To search alternative paradigm wich able to build the model or PTUN structure wich can do Justice access function. This research use sosciolegal research approachment metode, sample founded by purposive sampling metode. This research is research wich to compound qualitative and quantitative research. have 15 ( fiveteen) sampleand research location in PTUN Semarang and PTTUN Jakarta. Primer data found by interview, questioner and observation. secobndary data found from who have secondary data like Young Typeman and Typeman Chieff of the court. Research found that PTUN malfunction as Justice acess because influence by factors like this: a.The way in which the issues are presented b.Policy choice c.The personal atribute of the Judge d.The proffessional soscialization of the judge e.Situasionalmpressure on the Judge f.Organizational pressure on him g.Alternative permissible rule of law In other side in paradigmatice PTUN to more foreward normativism, unbalanced to see both side. and moral responsbility as law enforcement instrument. The last research reesult said that PTUN must reconstruct by compound paradigm like a. Sociologism and normativism b. Moral responability wich gathering yudicial responsbility c. Balancing among both side plaintiff and defendent in the right and obliged paradigmatic reconstruct perharps able to rise PTUN ablity as citizen justice access.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20588
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:18 Aug 2010 12:03
Last Modified:18 Aug 2010 12:03

Repository Staff Only: item control page