PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN WANITA TERHADAP USIA PERKAWINAN DI DESA DAN KOTA ( The Effects Of The Education Of The Women On The Age Of Marled In The Village and The Olt y

Ranidajita, Tyassih Herdjati and Sonhaji, Sonhaji and Poernomo, Dwi (2001) PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN WANITA TERHADAP USIA PERKAWINAN DI DESA DAN KOTA ( The Effects Of The Education Of The Women On The Age Of Marled In The Village and The Olt y. Documentation. FAKULTAS ILMU HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1450Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
290Kb

Abstract

Dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nom or 1 Tahun 1974 (enlang Undang-Undang Perkawinan, yang menyebutkan J erkawinan diijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 lahun. Masalah perkawinan berkaitan dengan beberapa aspek, antara lain dengan masalah kematangan jiwa pihak pria maupun puhak wanita, masalah kesehatan dan resiko melahirkan bagi pasangan muda. Berbagai alasan mungkin bisa sebagai penyebab faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan dalam usia muda, antara lain : faktor budaya, faktor sosial, faktor psikologis, faktor pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap pada usia berapa mereka melangsungkan perkawinan pada wanita di desa dan wanita di kota. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Penel:tian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di desa pada Kabupaten Demak dan Kelurahan di Kota Semarang. Dengan cara pengambilan sample dengan Multiage Random Sampling, berdasarkan starta pendidikan wanita desa dan kola. Alat pengumpul data berupa studi kepustakaan, wawancara dengan responden dengan daftar pertanyaan. Sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Analisa data, data yang diperoleh baik primer maupun sekunder setelah diedit, dicoding kemudian dianalisa secara kualitatif untuk menggambarkan masalah-masalah yang ada pada perkawinan wanita desa dan kota, dan secara kwantitatif untuk menghitung pengaruh yang terjadi antara tingkat pendidikan dengan usia mereka melangsungkan perkawinan dengan mengunakan tabel dan perhitungan statistiklyang sederhana. Syarat miinimal usia kawin sesual dengan pasal 7 ayat (1) Undang¬Undang nomor 1 Tahun 1974, masih tetap dipakai sebagi pedoman bagi wanita¬wanita yang akan melangsungkan perkawinan, balk wanita desa maupun wanita kola. Syarat umur takan melangsungkan perkawinan tersebut bagi pria minimal berumur 19 tahun ddan bagi wanita minima: berumur 16 tahun. Pengambilan keputusan bagi wanita desa dan kota pada saat mereka akan melangsungkan perkawinan, juga dipengaruhi oleh faktor ingkungan, faktor sesta! budaya, faktor ekonomi dan faKtor pendidikan. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh tingkat pendidikan terhadap usia wanita kawin, digunakan uji statistik , yakni dengan mengunakan rumus CM-Square Test. Dad perhitungan statististik sederhana didapal bahwa tidak ada pengaruh antara tingkat pendidiKan wanita desa dan kola terhadap usla mereka pada saat melangsungkan perkawinan. Level of Significance yang digunakan 0,05, make X label 0,05 : 4 = 9,49 dan berdasarkan pada perhitungan statistik dengan menggunakan rumus Chi-Square Test adalah 9,48. Hasil uji statistik ternyata menunjukan 9,46 < 9,49. Sehingga Ho diterima, ini berarti bahwa perbedaan tingkat pendidikan ( rendah, sedang, tinggi ) tidak berpengaruh pada usia wanita kawin. Maka hipotesis yang menyalakan bahwa tidak ada hubungan atau pengaruh tingkat pendidikan dengan usia wanita kawin, pada taraf sidnifikan 5 % adalah bermakna. Dengan kata lain pada taraf signifikan 5 %, tidak ada hubungan pengaruh tingkat pendidikan terhadap usia wanita

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20584
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:18 Aug 2010 12:14
Last Modified:18 Aug 2010 12:14

Repository Staff Only: item control page