Prananingtas, Paramita and Samekto, FX.Adjie and Sutopo, Sutopo (2003) MODEL PENGATURAN PENGAKUAN HAK MILIK ATAS SUMBER DAYA HAYATI (RESOURCE PROPERTY RIGHT) UNTUK INDONESIA SELAKU C'OUNTRY OF ORIGIN OF GENETIC RESOURCES (BERDASARKAN KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI IBIODIVERSITY CONVENTION). Documentation. FAKULTAS HUKUM.
| PDF - Published Version 388Kb | |
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 3126Kb |
Abstract
This research aim is to set up a model of regulation on the concept of resource property rights recognition for Indonesian Government. For the long term the research aim is to propose for recognition of resource property right for Indonesia as the country of origin of genetic resources. By this recognition of this resource property rights hopefully Indonesia will get some royalty or a special preference from the global industry that got their genetic resources from Indonesia . The first year part of this research will identify any legal form and policy that had been done by Indonesian Government in their anticipation of the Biodiversity Convention enactment in Indonesia. The next step is to set a policy model in order to synchronize with the convention. Tins research will put a special attention on any process, implementation and application of the biodiversity used. It also will find a solution in order to set up a model of regulation on resource property rights recognition for Indonesia as the country of origin of genetic resources based on the Biodiversity Convention. This is a socio legal research type of research, it will not make any effort to transfer its data into numbers, so this is also a qualitative research. This research will be done in Semarang and Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan suatu produk model peraturan perundang-undangan mengenai konsep pengakuan atas hak milik atas sumber daya hayati bagi Pernerintah Indonesia. Tujuan jangka panjang dad penelitian ini adalah untuk mendorong terwujudnya pengakuan atas resource property right untuk Indonesia selaku negara asal sumber daya genetika (country of origin of genetic resources). Dari pengakuan atas resource property right ini diharapkan Indonesia akan memperoleh royalty atau preferensi khusus dari perdagangan global yang produknya merupakan hasil rekayasa sumber daya genetika yang sebenarnya berasal dari Indonesia. Penelitian tahap pertama bertujuan untuk mengidentifikasi langkah dan bentuk yuridis yang telah diternpuh oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka antisipasi berlakunya Konvensi Keanekaragaman hayati , kemudian diinventarisasi untuk menyusun bentuk kebijaksananaan yang harus disusun sesuai Konvesi Keanekaragaman hayati. Hal-hal yang akan diteliti dalam penelitian ini menyangkut proses-proses, pelaksanaan dan aplikasi suatu kebijaksanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Kemudian akan dikemukakan suatu solusi untuk menentukan dan menyusun model pengaturan pengakuan hak milik atas sumber daya hayati bagi Indonesia selaku country of' origin of genetic resources. Penelitian ini digolongkan sebagai penelitian sosial tentang hukum , dan data-data tidak akan dikuantifikasikan secara tertulis dalam wujud angka-angka, dengan demikian maka penelitian ini dapat disebut juga sebagai penelitian (dalam tradisi) kualitatif. Penelitian ini mengambil tokasi penelitian di Semarang dan Jakarta
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 20583 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 18 Aug 2010 10:42 |
Last Modified: | 18 Aug 2010 10:42 |
Repository Staff Only: item control page