TIPOLOGI KEJAHATAN PERKOTAAN DI DAERAH LINGKUNGAN PERMUKIMAN REAL ESTATE KODIA SEMARANG (STUDI KASUS DI KODIA SEMARANG)

HERMIDI, BUDI and PURWOTO, PURWOTO and SULARTO, RB (2000) TIPOLOGI KEJAHATAN PERKOTAAN DI DAERAH LINGKUNGAN PERMUKIMAN REAL ESTATE KODIA SEMARANG (STUDI KASUS DI KODIA SEMARANG). Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

872Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
171Kb

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar dad masyarakat berupa kebutuhan akan perumahan, pemerintah membangun berbagai permukiman buatan. Dengan perkembangan permukirnan penduduk yang bersifat artificial tersebut, bmbul beberapa perrnasalahan sosial yang antara lain berupa masalah kejahatan. Kejahatan-kejahatan yang terjadi di lingkungan permukiman real estate memiliki dimensi yang sangat luas. Untuk itu diperlukan kajian-kajian yang dapat mengungkap tentang bentuk-bentuk kejahatan yang sering terjadi di daerah-daerah lingkengan permukiman real estate tersebut dan juga mekanisrne yang harus ditempuh/diambil dalam rangka pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian yang dilakukan untuk mencapai tujuan berupa pengungkapan tipologi kejahatan serta intensitas dan frekuensinya; rnengumpulkan pendapatf opini dad para penegak hukum mengenai kasus-kasus tindak pidana yang terjadi; dan memperoleh informasi tentang pola-pola/rnekanisme pencegahan dan penanggulangannya. Dengan penelitian tersebut akan memberikan manfaat untuk pelaksanaan kebijakan penanggulangan kejahatan dan kebijakan sosial dalam masa yang mendatang. Tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai melalui kajian yang bersifat eksploratoris dan dilakukan melalui opinion pool (pengumpulan pendapat) dengan instrumen berupa wawancara dengan para penghuni perumahan dan penghuni wilayah sekitar real estate serta aparat penegak hukum (kepolisian), pamong praja dan tokoh-tokoh masyarakat yang berrnukim di tiga wilayah perumahan yaitu dalam hal ini perumahan Pasadena di wilayah kecamatan Ngaliyan; perumahan Bukit Sendang Mulyo wilayah kecamatan Tembalang dan perumahan Plamongan Indah di wilayah kecamatan Pedurungan. Data yang diperoleh mengungkapkan bahwa pendapat responden tentang kejahatan-kejahatan yang paling menonjol terjadi di lingkungan permukiman real estate, masih terbatas pada kejahatan konvensional, yaitu seperti pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perzinahan dan beberapa kejahatan lain yang dad sudut pandang hukum piclana positif (KUHP) dianggap sebagai pelanggaran seperti rnabuk di tempat umum dan pengernisan. Pandanqan masyarakat terhadap bentuk-bentuk kejahatan yang menonjol tidak ada yang menyangkut jenis kejahatan inkonvensional atau white collar crime yang sebenarnya merupakan jenis kejahatan yang sering juga terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal, narnun luput dad kesadaran dan pantauan anggota masyarakat. Penanganan rnasalah kejahatan bukanlah merupakan hal yang sederhana mengingat bahwa kejahatan itu sendiri rnerupakan permasalahan yang kompleks sehingga seririgkali merupakan permasalahan yang akan membawa kesulitan dalam pemecahannya. Memecahkan permasalahan kejahatan di perkotaan tidak mudah mengingat heterogenitas dalam berbagai aspek seperti pendidikan, sikap budaya, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya clan warga kota yang dapat merupakan faktor yang sangat mempengaruhi timbul serta kompleksnya masalah. Kondisi demikian ini pada akhirnya akan ikut pula mempersulit pencarian suatu pola dalam mencari penyelesaiannya masalah kejahatan di perkotaan. Heteroginitas warga perkotaan rnembawa dampak timbulnya perbedaan terhadap sikap tindak clan cara warga kota dalam usaha mengatasi permasalahan muncul, termasuk dalam hal rnengatasi kejahatan. Upaya-upaya penanggulangan kejahatan perkotaan tersebut, path hakekatnya tidak berbeda dengan penanggulangan kejahatan lain pada umumnya. Upaya penanggulangan kejahatan secara umum ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial; serta adanya keterpaduan (integralitas) antara upaya penanggulangan kejahatan dengan sarana "penal" dan "non-penal" Keterpaduan penanggulangan kejahatan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan upaya "penal" dan "non-penal" mempunyai arti bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur "non-penal" lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, dan sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu &Mara lain berpusat path masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak lansung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20571
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:18 Aug 2010 09:46
Last Modified:18 Aug 2010 09:46

Repository Staff Only: item control page