PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Hermidi, Budi (1999) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN SISTEM PERADILAN PIDANA. Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1740Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
302Kb

Abstract

Pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana sudah sejak lama dilakukan, yang meliputi hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana. Pembangunan hukum pidana pada dasarnya tidak hanya bersifat struktural akan tetapi mencakup pula pembangunan substansial dan yang bersifat kultural. Dewasa ini hakikat pembangunan hukum semakin penting apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya dilakukan oleh 4 (empat) lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sub-sistem Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan. Dengan demikian berhasil tidaknya tujuan yang hendak dicapai dalam sistem peradilan pidana baik tujuan jangka pendek yaitu rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, tujuan jangka menengah untuk menekan kejahatan serta tujuan jangka panjang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping ditentukan/dipengaruhi oleh sub-sub sistem peradilan pidana yang lain yaitu kepolisian, kejak-saan dan pengadilan, selebihnya juga sangat ditentukan oleh pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksanaan dari pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya pidana penjara. Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana. Legal reform in Indonesia, espseally criminal law has been done for a long time, they are subtantive crimi-nal law, law of criminal prcedure and the law of penenti-ary. Basically, the development of crminal law covers structure, substantive and culture. At present, essence of legal development is more important in connection with criminal justice system carried out by 4 legal enforcement institutions : police, public prosecutor, court and correctional institutions cooperate in action to achieve a certain aim. Correctional institution is the last institution of criminal justice system. Criminal justice systemcom-prises 4 sub-system : police, public prosecutor, court and correctional institution. Correctional institutio has a function to educate for the prisoners especially pu nishment for freedom concellation. The hoped aim in criminal justice system comprises short-term aim (rehabilitation and resocialization), intermediate-term aim (reducing criminal) and long-term aim (social welfare) to achieve the aims it will be in-fluenced by criminal justice sub-systems such as police, public prosecutor, court and quality of education for the prisoners carried out by the correctional institution as the exercise of freedom cancellation punishment. Correctional institution as an education institu-tion for the prisoners based on coreectional system makes the effect to bring in to reality an integrative condemna-tion that is to educate and to restore the benefit soCiety integrity. In other word, correctional institution carrier aut rehabilitation, reeducation, resocialization and protection to both prisoners and society as the exercise at correctional system. Correctional system as a basic for education of the prisoners at the correctional institution hoped suc-ccess for attaining to resocialization and rehabilitation aims of the criminal subject, so in turn it can finally reduce criminal and affair to social welfare in accordance with the criminal justice system aim. Hence, the success of correctional system in the exercise at education for the prisoners at the coreection-al institution will influence success for attaining to criminal justice system.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20551
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:18 Aug 2010 09:31
Last Modified:18 Aug 2010 09:31

Repository Staff Only: item control page