PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MAGELANG)

HERMIDI, BUDI and SULARTO, RB (2001) PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MAGELANG). Documentation. FAKULTAS ILMU HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1452Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
230Kb

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan bagi narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif. Pemidanaan yang integratif adalah upaya untuk membina dan mengembalikan narapidana ke dalam kesatuan hidup masyarakat yang balk dan berguna. Dengan kata lain lembaga pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reeduksasi, resosialisasi dan perlindungan balk terhadap narapidana clan masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Berdasarkan argumentasi singkat di atas penelitian tentang pembinaan narapidana sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan meinpunyai tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum dalam pembinaan narapidana yang sejalan dengan sistem pemasyarakatan; tingkat pelaksanaan pembinaan narapidana yang dilakukan saat ini dalam mewujudkan tujuan pemidanaan; dan penerapan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan upaya mewujudkan tujuan pemidanaan. Melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, data primer yang diperoleh alat kuesiner, wawancara dan pengamatan dianalisis balk secara kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dengan cars inventarisasi peraturan yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan data sekunder yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang kemudian dianalisis dengan metode sistematika dan hirarki peraturan dalam bentuk kualitatif. Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Magelang melalui penerapan sistem pemasyarakatan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang mencakup kegiatan pengembangan bakat dan keterampilan; kesadaran beragama; kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegar kesaaran hukum; kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; sertta keintegrasian diri dengan masyarakat. Keterbatasan sarana/prasarana yang ada; sumber daya manusia; dan faktor kurang optimalnya partisipasi masyarakat luas dalam pembinaan narapidana tidak menjadikan tidak dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Magelang. Keberhasilan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan yang merupakan tahao akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana sangat dipengaruhi oleh tahap pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh sub-sub sitem peradilan pidana lainnya. Berdasarkan penerapan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi narapidana, sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Magelang, penerimaan narapidana terhadap sikap petugas dan pelaksanaan pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan yang berjaian lancar dapat dikatakan bahwa pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Magelang dapat mewujudkan tujuan pemidanaan, yaitu tujuan sistem peradilan pidana jangka pendek berupa rehabilitasi dan resosialisasi narapidana.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:20513
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:18 Aug 2010 08:20
Last Modified:18 Aug 2010 08:20

Repository Staff Only: item control page