PENGADILAN BAGI PELAKU PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (PERBANDINGAN PENGATURAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL)

Sekartadji, Karthil and Slswanto, Dadang and Rahayu, Rahayu (2003) PENGADILAN BAGI PELAKU PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (PERBANDINGAN PENGATURAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL). Documentation. Fakultas Ilmu Hukum.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2104Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2097Kb

Abstract

Saat ini Indonesia sedang meMadi sorotan dunia sehubugan digelarnya Peradilan ad hoc bagi pelitku pelanggaran HAM berm di Timor Tirnur pasca jajak pendapat. Pelanggaran HAM berat mempakan 'Imjahr tan yang bersifat mcrusak hak-hak asasi seseorang atau sekelompok orang dan bukan sekedar hanya untuk menghilangkan nyawa secara materiii dari kejahatan tsb. Piganggaran HAM berat merupakan tindakan yang hersifat sisterra atau maims (syswmic or 1://lesprem1) Schuoungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang muncul, yakni periama K.centuan-ketentuan hukum nasional yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan bagi ociaku pelanggaran HAM berat, kedua hubungan antara Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional yang digunakan sebagai dasar peinidanaan tagi pelanggaran HAM berat. Keriga, Hambatan-hambatan yang muneul sehubungan dengan harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum internasional genchtian ini adalah penelitian hukum, yang mempergunakan pendekatan hukum normatif Jengan rnenggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier seriagai bahan penelitiannya. San khusw; ttijuan yang henduk dicnpai dalam penelitian ini adalah : menganalisis keteatuan-ketentuan hukum nasional yang dipergunakan untuk mengadili pelanggaran HAM berm di Indonesia: hubungan antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana .nternasional, yang digunakan sebagai dasar penegakan hukum Pelanggaran HAM dan liambatan-hatnbatan yang muncul dalam harmonisasi huhungan hukum nasional dengan hukum internasional. 'engadilan bagi pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia didasarkan pada ketentuan Warn HU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM , dengan rnernbentuk Pengadilan HAM td hoc untuk mengadili pelaku kejahatan genocide dan kejahatan terhdap kernanusiaan yang erjadi sebelurc dibentuknya UU No 26 tahun 2000 tersebut. Undang-Undang No 26 tahun 200 tentang Pengadilan HAM ini mengadopsi rumusan tidak pidana berupa kejahatan trbadau kemanusiaini dan kejahatan genocide dari Statuta Roma 1998 nneskipun panerintah Indwiesia sebenrr nya tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 tentang petnbentukanICCI. Prgusan pengadilan HAM ad hoc Jakarta Pusat dal= mengadili 12 orang terdakwa rielniggaran HAM berat Timor Tirnur telah membebaskan 5 orang terdakwa sedangkan nieicka yang dipidana hanya dijatuhi pidana penjara di bawah batas ancaman minimun 10 tahun. Akihatnya pengadilan HAM ad hoc ini dianggap tidak memcnuhi standart internasiona. Undang-undang no 26 tahun 2000 yang digunakan sebagai dasar hukum pengadilan HAM ad hoc tersebut niernang tidak memenuhi standart internasional, hal ini dikarenakan tidak dipenuhi syarat-syarat pendirian Pengaclilan HAM ad hoc secara internasional. KesimpuIan dari penelitian ini adalah bahwa pendayagunaan hukum nasional yang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM bent di Indonesia telah menimbulkan opini di kalangan masyarakat bahwa pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelauggaran bent di Timor-Timur belum rnernennhi standart internasionaI. Hambatan yang muncul sehtibungan dengan harmonisasi ;Intara hukum pidana nasional dengan hukinn pidana internasional, di samping heluin kescliiruhan sistem peradilan maupun asas-asas diadopsi oleh LIU No 26 [alum 2000, juga dikarerakan adanya pemberian kewenangan pada badan legislatif (DPR) untuk mencarnpuri kewenang lembaga yudikatiE Saran yang diajukan adalah periama, perlu dibentuk lembaga pra peradilan sebelum kasus-kasus pelanggaran HAM berat akan diajukan claim persidangan di Peradilan HAM, hal ini untuk mencegah tidak terulangnya putusan bebas karena kasus yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran HAM berat; kedua, dihapuskannya peran DPR untuk menentukan dapat tidaknya suatu perkara yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat untuk dihentuknya peradilan HAM ad hoc; kengu ditambahkan kejahatan perang dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan tujuan meneegah kekosongan hukum dan sebagai tindakan preventif nantinya bagi pengajuan perkara pelanggaran bent dalam konflik bersenjata di wilayah Indonesia (seperti kasus Acch). Indonesia has been 'hot shooting ' of the world concerning to the establishment of ad hoc justice for the gross violation against human rights in East Timor after the people election. Gross violation against human rights is a crime were distrube of the rights of person or a group and not only for disapperance of live but that crimes to be done by systemic or widespread :here are several problems concerning to that crimes related to the ad hoc justice for the gross rielation against human rights in East Tinior after people election. First empowerment national regu:ation as a resources of law to punish the criminal or gross violation against lumanan rights. Second relation between International Criminal Law and National Criminal JAW as a resources of law to punish that crimes. Third the rising of handicap concerning the !larmonisation of international and national law. This research is a law research with the juridist normative approach. Its based on primary law resources, sceondary law resources and thridly resources. The goals of this research are to analyw empowerment our regulation for punish gross violation against human rights in Jndowsia. Tc analyse the relation between International Criminal Law and National Criminal Law which empowerment for law resources in law enforcement concerning. The last this resemch wart to analyse the handicap concerning the hannonisalion of international and national law pparantly the reserach result indicates the Indonesia ad hoc justice for the criminals against genocide crnnes and crimes against human rights as appart of gross violation against human rights based on UU No 26 tahun 2000 concerning of Human Rights Justice. The Undang-Uirlung No 26 tahun 2000 have adopted the formulation of crimes against genocide and crimes against htinan rights from Rome Statute 1998 coneering to establsihment of International Criminal Taw (ICC) even our government didn't ratification yet. Five of twelf criminals who brings to the justice for their against genocide and crimes against human rights gels their freedom by the decission ofJakarta Pusat Justice. The seven criminals have punish to the jail for several year under limits of penal sanction of ten years. Appraisal of intecnational society even in our country to that ad hoc justice was underestimate, for that decission. Beside it our ad hoc justice didn't obey the international standard for establishment of ad hoc justice concerning to gross violation against humim rights. The eonclussion are empowerment of our regulation concerning to ad hoc justice for gross violation against human rights in East Timor cases having rise opinion in the international and national society, For our ad hoc justice disobey international standard as seen in ICC, ICTY or ICTR. There are two handicaps concerning to harmonisation between international and ilational law. Firs/ until now not all of international justice system and principles adopted yet by Lill No. 26 Tahun 2000. Second comes from DPR who have a role for make decission whetr the ad hoe justice etablish or not. It is the legislation intervention form to judication. Propossed suggestion in this research are that urgently to establish pine justice institusion Infore the ca.:2 of gross violation against human rights bring to the justice. The aim is to: prevent the jr,dge made freedom decission for the qualification of case not as a gross violation of human rights The second propposed is to abolish the role of DPR in establishment of ad Inte jestice foi crimes against human rights. .11hird, urgeutly to make amandement in UU No. 26/2000 concerning to crimes against war which Indonesia have ratification that convention. The reasrm is to prevent the blank of law in case of armed conflict in Indonesia (like Acch case)

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:19705
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:09 Aug 2010 08:19
Last Modified:10 Aug 2010 15:05

Repository Staff Only: item control page