SISTEM PEWARISAN PADA MASYARAKAT LAMPUNG PESISIR YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI (Studi Pada Marga Negara Batin di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung)

Rosmelina, Rosmelina (2008) SISTEM PEWARISAN PADA MASYARAKAT LAMPUNG PESISIR YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI (Studi Pada Marga Negara Batin di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung). Masters thesis, PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
249Kb

Abstract

Tradition of Lampung society wedding type were honest wedding, means that the wedding done by ‘honest’ payment from male to female party. By accepted both money and good honest it means that wife are self fastened to the statement to follow husband’s party, both personal or asset carry were belong to husband’s party. In tradition littoral Lampung society if have no son, were permitted to adopted son as decline router. Son position in family of Lampung society was very important concerning decline router, because according to tradition law of littoral Lampung society concerning it decline following inheritance family system which have no son as decline router in littoral Lampung and how the settlement of issues disagreement concerning inheritance distribution of littoral Lampung society. This writing method was using juridical-empirical research and have descriptive analytics character, where the result of this research expecting can give total description and systematic about inheritance system littoral Lampung society especially at clan of Negara batin in Sub district of Kota Agung Tanggamus Regency. Result of this research show that if in any family have no son, in order to not desperate therefore male party make son adoption which legalized in tradition ceremony to giving the title, in littoral Lampung called “Anak Mentuha”. Then, daughter carry semanda wedding and adopt the son (ngakuk ragah) was anak mentuha mentioned. Whreas the consistency of this semanda wedding, who have fully right of asset inheritance was son from that wedding. If occurs disagreement in inheritance distribution the settlement in littoral Lampung society are always find the solution by kinship system or discussion, if not be over therefore families ask tradition judicature to solve the problems that finally resulting respected decision for all citizen, because role of balancer have major effect to local society. Bentuk perkawinan pada masyarakat adat Lampung adalah perkawinan jujur , artinya perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur” dari pihak pria kepada pihak wanita. Dengan diterimanya uang jujur atau barang jujur berarti si isteri mengikatkan diri pada perjanjian untuk ikut dipihak suami, baik pribadi maupun harta benda yang dibawa akan tunduk pada hukum adat suami. Pada masyarakat adat Lampung pesisir jika dalam keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak sebagai penerus keturunan. Kedudukan anak laki-laki dalam keluarga pada masyarakat Lampung sangatlah penting dalam hal penerusan keturunan, karena menurut hukum adat Lampung Pesisir dalam pewarisannya menganut sistem mayorat laki-laki. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pewarisan pada keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki sebagai penerus keturunan di Lampung Pesisir dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan pada masyarakat adat Lampung pesisir. Metode penulisan ini menggunakan penelitian yuridis-empiris dan bersifat deskriptif analitis, yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang sistem pewarisan pada masyarakat Lampung pesisir khususnya pada marga Negara batin di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jika dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, agar tidak putus keturunan maka pihak perempuan melakukan pengangkatan anak laki-laki yang disahkan dalam upacara adat pemberian gelar, Istilah Lampung pesisir adalah “Anak Mentuha”. Kemudian anak perempuan melakukan perkawinan semanda dengan mengambil laki-laki (ngakuk ragah) yaitu anak mentuha tersebut. Sedangkan konsekuensi dari perkawinan semanda ini, yang berhak sepenuhnya atas harta warisan adalah anak laki-laki dari hasil perkawinan itu. Apabila terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan pada masyarakat adat Lampung pesisir maka dalam penyelesaian masalahnya masyarakat adat selalu mencari jalan keluar dengan cara kekeluargaan dan musyawarah mufakat, apabila masih belum selesai maka keluarga meminta peradilan adat untuk memecahkan masalah yang pada akhirnya selalu menghasilkan keputusan-keputusan yang dihormati seluruh warganya karena peranan punyimbang berpengaruh besar bagi masyarakat adat setempat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:19271
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:06 Aug 2010 11:17
Last Modified:06 Aug 2010 11:17

Repository Staff Only: item control page