BOUNDARY MAKING THEORY PADA PENENTUAN BATAS DAERAH DI INDONESIA DAN SENGKETA BATAS WILAYAH PADA ERA OTONOMI DAERAH *

Sumaryo, . (2007) BOUNDARY MAKING THEORY PADA PENENTUAN BATAS DAERAH DI INDONESIA DAN SENGKETA BATAS WILAYAH PADA ERA OTONOMI DAERAH *. Document Teknik Geodesi .

[img]
Preview
PDF
16Kb

Abstract

Penentuan batas daerah di Indonesia telah dilakukan sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Untuk keperluan pengelolaan negara, Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas daerah-daerah kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Namun pembagian daerah ini masih lebih barsifat administratif karena sistem pemerintahan masih barsifat sentralistik. Sejak runtuhnya era Orde Baru tahun 1998, lahirlah Era Reformasi. Pada Era Reformasi lahirlah UU. No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau lebih dikenal dengan UU Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU. 32 tahun 2004. Sejalan dengan semangat otonomi daerah maka sejak tahun 2000 banyak dilakukan pembentukan daerah-daerah baru baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota. Sebelum tahun 1999 jumlah propinsi ada 27 dan jumlah kabupaten kota ada 277 (Sutisna,2008), namun sejak otonomi daerah terjadi pemekaran atau pembentukan daerah baru dan menghasilkan 8 daerah provinsi dan 183 daerah kabupaten/kota baru, sehingga jumlah keseluruhan propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia saat ini menjadi 33 Provinsi dan 483 Kabupaten/Kota. (Kausar dan Subowo, 2008). Pemekaran suatu daerah menjadi beberapa daerah berakibat berubahnya batas- batas wilayah baik secara administratif maupun spasial (keruangan). Pemekaran yang lebih berarti sebagai pemecahan wilayah, selalu memunculkan permasalahan di dalam penentuan batas wilayah. Sejak era otonomi daerah jumlah kasus sengketa perbatasan antar daerah mencakup 17 permasalahan yang melibatkan 19 Provinsi dan 50 permasalahan yang melibatkan 81 Kabupaten/Kota ( Kausar, 2008). Pada tahun 1945, Stephen B. Jones menulis sebuah teori tentang boundary making. Di dalam teori tersebut, dijelaskan tahapan utama dalam penentuan batas wilayah yaitu: alokasi, delimitasi, demarkasi, dan peng-administrasian batas wilayah. Makalah ini akan membahas Boundary Making Theory dalam penentuan batas daerah di Indonesia. Lebih lanjut dalam makalah ini akan melihat permasalahan sengketa batas daerah di Indonesia yang muncul pada era otonomi daerah dan mengidentifikasi penyebab sengketa batas wilayah yang ada dengan pendekatan teori lingkaran konflik C.W. Moore (1986). Atas dasar itu pula akan didiskusikan tentang kebutuhan, permasalahan data dan informasi spasial serta implikasi tidak tersedianya data dan informasi spasial dalam proses pengelolaan batas daerah di Indonesia. Kata kunci : boundary making theory, sengketa , otonomi daerah

Item Type:Article
Subjects:G Geography. Anthropology. Recreation > GA Mathematical geography. Cartography
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Geodesic Engineering
Faculty of Engineering > Department of Geodesic Engineering
ID Code:19263
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Aug 2010 12:24
Last Modified:26 Aug 2010 12:24

Repository Staff Only: item control page