PELAKSANAAN KERJASAMA KOTA KEMBAR (SISTER CITY COOPERATION) ANTARA SEMARANG DENGAN BRISBANE DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Farida, Elfia and Hartono , Darminto and Susetyorini, Peni (2004) PELAKSANAAN KERJASAMA KOTA KEMBAR (SISTER CITY COOPERATION) ANTARA SEMARANG DENGAN BRISBANE DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Documentation. FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1229Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

1222Kb

Abstract

Dengan diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 maka Daerah dapat melakukan hubungan dengan luar negeri. Oleh karena itu hubungan kerjasama kota kembar mempunyai arti yang strategis karena bertemunya pusat-pusat pertumbuhan dan perkembangan kota dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan. Semarang dengan Brisbane telah mengadakan kerjasama kota kembar sehingga perlu diketahui landasan hukum nasional maupun intemasional dalam pelaksanaan kerjasama kota kembar dan perkembangan pelaksanaan kerjasama tersebut khususnya di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini terutama bertujuan untuk memberikan diskripsi mengenai landasan hukum nasional maupun internasional dalam pelaksanaan kerjasama kota kembar antara Semarang dengan Brisbane khususnya di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga untuk memberikan penjelasan dan menganalisis mengenai perkembangan pelaksanaan kerjasama kota kembar, khususnya di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendekatan yang dilakukan adalah secara yuridis normatif sehingga data utama yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa pelaksanaan kerjasama kota kembar Semarang-Brisbane telah sesuai dengan hukum internasional (Konvensi Wina 1961, Konvensi Wina 1963 dan Konvensi Wina 1969) dan hukum nasional (UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 37 Tahun 1999, UU No. 24 tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. SK.03/AIOTIX/2003). Sejak ditandatangani naskah persetujuan kerjasama kota kembar antara Semarang dengan Brisbane tahun 1993, bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi telah dilaksanakan dengan baik tetapi sejak tahun 1997 program tersebut terhenti dengan alasan sumber daya manusianya yang kurang dan karena anggaran Pemerintah Kota. Selain itu juga terlihat karena Pemerintah Kota tidak mempunyai program yang jelas untuk menindaklanjuti Sister City Agreement. Hal ini sangat disesalkan karena di era otonomi daerah ini tidak dimanfaatkan dengan baik &eh Pemerintah Kota. Pemerintah Kota Semarang seharusnya membuat perencanaan-perencanaan kegiatan yang tepat dan aplikabel yang disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah dan sumber saya manusia sebelum membuat persetujuan kota kembar (sister city) dengan kota negara lain.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:19249
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:06 Aug 2010 10:50
Last Modified:09 Aug 2010 12:46

Repository Staff Only: item control page