PELAKSANAAN KEPMENKOP DAN UKM NO. 98 TAHUN 2004 TENTANG NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI KAITANNYA DALAM PEMBUATAN AKTA KOPERASI OLEH NOTARIS DI SEMARANG

Fikri, Rijalul (2008) PELAKSANAAN KEPMENKOP DAN UKM NO. 98 TAHUN 2004 TENTANG NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI KAITANNYA DALAM PEMBUATAN AKTA KOPERASI OLEH NOTARIS DI SEMARANG. Masters thesis, PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF - Published Version
213Kb

Abstract

Cooperation is corporation have as members one person or corporate body. Every body corporate in making of certificate establishment by authentic certificate. Goverment will increase status of cooperation certificate become authentic certificate. Basically, cooperation building certificate is an agreement which made by the founder. But, in consideration of understanding limit in making authentic document based law, need assist from prescript Notary, by Decree of Cooperation Minister. Research method which used are judicial empirical, that is approximation done to analyzing all regulation concerning cooperation, Decree of Cooperation Minister No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 concerning Notary Who makes cooperation certificate and Permen of Cooperation No. 01/Per/M.KUKM/I/2006, whereas empirical approach used to analyzing about society behavior in building and making cooperation certificate. In implementing this Decree of Cooperation Minister No. 98/ KEP/ M.KUKM/IX/2004. which have get to make cooperation building certificate are Notary which already has certificate and already done both inventory and training in cooperation sector and listed as cooperation certificate founder. But, there are also Notary which not listed yet as cooperation certificate founder, yet that cooperation building certificate can not conduct legalization by Cooperation Department. The problem occur are by given Minister Regulation of Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 about formation implemantion instruction, legalization both building certificate and alteration of cooperation statutes especially article 6 verse 1, said that cooperation building certificate can be prepare alone by every founders and can also prepare by Notary. Obstructions in making the cooperation building certificate are about identity cart of founders and member problems, cooperation tipe and cooperation finance. This obstruction usually occurs when the cooperation founder came to the Notary directly. If the cooperation founder come to the Cooperation Department previously, therefore those obstructions will not occurs. Settlement should be done therefore the founder wont get that obstructions is cooperation Department giving information concerning with all of cooperation activities, began from understanding about cooperation, building requirement, capital/finance, cooperation type, statutes, outstanding earning trade and till to cooperation dismissal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap badan hukum pembuatan akta pendirian dengan akta yang otentik. Pemerintah akan meningkatkan status akta koperasi menjadi akta otentik. Pada dasarnya, akta pendirian koperasi merupakan perjanjian yang dibuat pendiri. Tetapi, mengingat keterbatasan pemahaman membuat naskah otentik berkekuatan hukum, perlu bantuan dari Notaris yang ditetapkan, dengan Keputusan Menteri Koperasi Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang koperasi, Kepmen koperasi No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris pembuat akta koperasi serta Permen koperasi No. 01/Per/M.KUKM/I/2006, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis bagaimana prilaku masyarakat dalam mendirikan dan membuat akta koperasi. Dalam melaksanakan Kepmen koperasi No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 ini, yang harus membuat akta pendirian koperasi adalah Notaris yang telah memiliki sertipikat dan telah melakukan pembekalan dan latihan di bidang koperasi serta telah terdaftar sebagai pembuat akta koperasi. Namun, ada juga Notaris yang belum terdaftar sebagai pembuat akta koperasi membuat akta pendirian koperasi, tetapi akta pendirian koperasi tersebut tidak dapat dilakukan pengesahan oleh Dinas Koperasi. Problema yang terjadi adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi khususnya Pasal 6 ayat 1 mengatakan bahwa akta pendirian koperasi bisa dipersiapkan sendiri oleh para pendiri dan dapat juga dipersiapkan melalui Notaris. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pembuatan akta pendirian koperasi yaitu masalah kartu identitas para pendiri (Kartu Tanda Penduduk) dan masalah keanggotaan, jenis koperasi dan permodalan koperasi. Hambatan-hamabatan ini terjadi biasanya kalau para pendiri koperasi langsung datang ke Notaris. Kalau para pendiri koeprasi terlebih dahulu datang ke Dinas koperasi, maka hambatan-hambatan itu tidak akan terjadi. Upaya penyelesaian yang harus dilakukan supaya tidak ada hambatan yang dialami para pendiri adalah Dinas Koperasi memberikan penyuluhanpenyuluhan berkenaan dengan semua kegiatan koperasi, mulai dari pemahaman tentang koperasi, syarat pembentukan, permodalan, jenis koperasi, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar koperasi, sisa hasil usaha dan sampai pada pembubaran koperasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18846
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:05 Aug 2010 10:45
Last Modified:05 Aug 2010 10:45

Repository Staff Only: item control page