PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TAHAP I-III DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SEMARANG-SOLO ( STUDI DI KOTA SEMARANG )

Fitria E. Y., Rahmani (2009) PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TAHAP I-III DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SEMARANG-SOLO ( STUDI DI KOTA SEMARANG ). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
312Kb

Abstract

This research is aimed at getting the overview about the compensation payment due to land obtaining according to the construction of level I-III Semarang-Solo Freeway. This construction project, that covers four regents and two cities, is planned will take 75,70 Km length, needed 804,4 Ha of width and for Semarang City area which is impacted by this project is 400.340 m2 width. The method that used to arrange this thesis is juridical empiric. The research specification is analytical descriptive, by taking twelve landowners who receive the compensation as a sample which chosen by Non Random Sampling. The data collected are the primary and the secondary. The analysis method used is qualitative and described in scientific written report. From the result taken, shown that the problem that delayed the compensation issued for this project is the amount of the compensation itself. The process begun by the dealing for the location by the Central Java Governor by His decision No. 620/13/2005. later by the Major of Semarang Decision No. 593.05/241 concerning The Officer Appointing for The Implementation of the Land-Obtaining fir Public Interest of Semarang City. The steps up to the compensation payment are socializing, settling ROW, measuring, inventorying building and plant, publishing the measurement result, price discussing, compensating, landright releasing and certificating. Causing factor of this unclear compensation payment is many residents who assumed that the compensation they had received is less in price, beside some residents also wishes re-measurement. Otherwise, the problem also occur by the government itself, because some territory which is impact by this project is owned by Perhutani and District Officer, in which they probably need a spare time to process the permission or to find the substitute area for their office. The process of this implementation of the land-obtaining compensation for this project is according to the BPN Policy No. 3/2007 Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang pemberian ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Tahap I-III. Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo ini mencakup 4 (empat) wilayah kabupaten dan 2 (dua) kota. Total panjang jalan tol ini direncanakan sepanjang 75,70 Km, luas kebutuhan lahan yang diperlukan adalah seluas 804,4 Hektar, untuk wilayah Kota Semarang yang terkena pengadaan tanah tersebut adalah seluas 480.340m2. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Populasi dalam penelitian ini adalah pemilik tanah ynag telah menerima ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang- Solo Tahap I-III, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 12 (dua belas) orang yang menerima ganti kerugian tersebut yang ditentukan secara non random sampling. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisi yang dipakai adalah kualitatif dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Dari hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa permasalahan yang menghambat dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian untuk pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo ini adalah masalah penentuan nilai ganti kerugian. Proses Pengadaan tanah ini didahului dengan Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan No 620/13/2005, kemudian Surat Keputusan Walikota Semarang No 593.05/241 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kota Semarang. Tahap-tahap hingga pemberian ganti kerugian adalan Sosialisasi, Pematokan ROW, Pengukuran Ricikan, Inventarisasi bangunan dan tanaman, Pengumuman hasil ukur, Musyawarah Harga, Pembayaran ganti rugi, Pelepasan Hak dan Sertifikasi. Faktor penyebab belum selesainya pemberian ganti kerugian ini adalah karena banyak warga yang menganggap bahwa ganti kerugian yang ditawarkan kepada mereka dinilai terlalu rendah, selain itu juga banyak warga yang meminta pengukuran ulang. Selain dari warga faktor penyebab lainnya adalah karena adanya tanah milik Perhutani yang terkena pengadaan tanah yang memerlukan waktu untuk mengurus ijin dan adanya Kantor Kelurahan dan Balai Kelurahan yang terkena pengadaan tanah juga yang memerlukan waktu untuk mencari tempat pengganti dan karena Kantor kelurahan tersebut merupakan asset Pemerintah Kota maka perlu pemberitahuan dan pembicaraan dengan DPRD. Proses pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18815
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:05 Aug 2010 09:13
Last Modified:05 Aug 2010 09:13

Repository Staff Only: item control page