PERKAWINAN MERARIK MENURUT HUKUM ADAT SUKU SASAK LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (MERARIK MARRIAGE BASED ON PRESCRIPTIVE LAW OF SASAK LOMBOK TRIBE-WEST NUSA TENGGARA)

LIANA, RAHAYU (2006) PERKAWINAN MERARIK MENURUT HUKUM ADAT SUKU SASAK LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (MERARIK MARRIAGE BASED ON PRESCRIPTIVE LAW OF SASAK LOMBOK TRIBE-WEST NUSA TENGGARA). Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
203Kb

Abstract

Basically the marriage happens in Sasak Lombok is just the same as other marriage in Indonesia. Kind of marriage according to the presciptive law of Sasak tribe could be in the form of elopement. Elopement has become a custom and has been arranged in the presciptive law of Sasak. This research employs qualitative method for it describes things as it really is about the Merarik marriage based on presciptive law of Sasak Lombok tribe, West Nusa Tenggara, and this research also employs empirical jurisdiction approach. The result shows that: (a) the causes of Merarik marriage in Sasak Lombok are: it is a custom and it has been arranged by the presciptive law of Sasak tribe; it reduces the comflict of any related sides; it avoids disharmony among family if there are any matchmaking; it allows someone to choose the one s/he loves to be her/his couple, (b) the performance of Merarik marriage is when a man and a woman marry because of their arragement to live together and it becomes the first step of traditional ceremony, (c) if there are any deviation in the marriage, the head tribe will take and action in the form od penalty paying, and (d) if there are disputes, for example if there is a side that cancel the marriage the solution is by providing “Gundern” (custom meeting) that followed by penalty paying and custom sanction. Pada dasarnya bentuk perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak Lombok sama halnya dengan bentuk perkawinan adat masyarakat Indonesia. Dalam hukum adat Suku Sasak bentuk perkawinan yang dilakukan dapat pula dengan bentuk kawin lari. Kawin lari dalam masyarakat Suku Sasak biasanya terjadi karena sudah merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur di dalam hukum adat Suku Sasak. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, karena dalam penelitian ini menggambarkan suatu peristiwa sesuai dengan kenyataan yaitu mengenai perkawinan Merarik menurut hukum adat Susu Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut : (a) faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada masyarakat Suku sasak di lombok antara lain: merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak; mengurangi terjadinya konflik diantara para pihak; dapat menghindari perpecahan dalam keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang tua; bebas memilih pasangan yang diinginkan, (b) pelaksanaan kawin Merarik pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai atas keinginan bersama yang merupakan awal dari prosesi adat, (c) akibat dari perkawinan Merarik menurut hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh Tetua adat yang berupa pembayaran denda, (d) Caracara penyelesaian secara adat yang ditempuh masyarakat adat Suku Sasak apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan Merarik yang telah disepakati; terlebih dahulu akan diselesaikan melalui “Gundern” (musyawarah adat) yang diikuti dengan pembayaran denda dan sanksi adat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:18807
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:05 Aug 2010 09:04
Last Modified:05 Aug 2010 09:04

Repository Staff Only: item control page