Hukum Sebagai Faktor Penentu Pemanfaatan Teknologi Telekomunikasi

Hartono , Mohamad Dimyati (1990) Hukum Sebagai Faktor Penentu Pemanfaatan Teknologi Telekomunikasi. Documentation. Diponegoro University Press, Semarang.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Telekomunikasi dapat kita bedakan beberapa hal yang esensial seperti bentuk tingkah laku atau kegiatan yang dilakukan berupa pengiriman, penerusan dan penerimaan. Kemudian sistem atau cara dan sarana yang dipergunakan mempergunakan sistem kawat, radio, Serat optic, ataupun elektromagnetik. Sedangkan obyek kegiatan berupa tanda signal, tulisan, gambar atau suara dan lain–lain, telekomunikasi untuk dapat berhubungan antara satu orang / kelompok orang dengan yang lain melalui media telekomunikasi. Melalui telekomunikasi dapat dijalin hubungan dan kerjasama, agar kerjasama dapat berjalan dengan tertib perlu ada peraturan atau hukum yang mengatur. Telekomunikasi merupakan tingkah laku manusia, maka tidak akan lepas dari aturan atau hukum. Karena itu teknologi telekomunikasi secara filosofis tidak bisa lain kecuali harus diabadikan kepada masyarakat, maka pemanfaatan teknologi yang berujud tingkah laku manusia tidak dapat lepas dari aturan. Tentang tingkah laku. Dengan singkat dapat dikatakan, pemanfaatan teknologi telekomunikasi ditentukan oleh hukum atau hukum sebagai factor penentu pemanfaatan teknologi telekomunikasi.(IgnS)

Item Type:Monograph (Documentation)
Additional Information:Pidato Pengukuhan Guru Besar
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:188
Deposited By:Mr. Sugeng Priyanto
Deposited On:19 May 2009 08:32
Last Modified:27 Jul 2009 14:54

Repository Staff Only: item control page